Jakarta_ Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) Kembali Menyoroti Wakil bupati Konawe Utara “Abuhaera” yang merangkap sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe Utara.
Pasalnya Penjabat Publik dilarang merangkap jabatan sebagai ketua KONI, Namun Wabup Konut merangkap sebagai ketua KONI Konut yang sangat jelas melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Presidium DPP RMN Irjal Ridwan Bahwa untuk menghindari konflik kepentingan, penjabat publik dilarang untuk menjabat sebagai ketua KONI.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) memberikan batasan agar pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara profesional dan fokus, yakni dengan melarang pejabat publik merangkap jabatan menjadi ketua umum KONI.
“Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KONI yang menyatakan bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan juga berasal dari bantuan APBN dan APBD, maka hal itu akan menjadi rancu di mana pada satu pihak sebagai Penjabat Publik Pemberi APBD tetapi di pihak lain sebagai Ketua KONI, dia juga menjadi penerima APBD itu” Ucap Irjal
Lanjut Irjal Ridwan menjelaskan bahwa penjabat publik merangkap jabatan selain menghindari Konflik Dan kepentingan hal ini juga menghindari terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Diduga KONI Konawe Utara yang di pimpin Wakil bupati Konut ada indikasi KKN, APBD yang mereka salurkan Mereka juga penerima sehingga kami duga ada indikasi Korupsi.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Di Sulawesi Tenggara khusunya Kejati Sultra Segera memeriksa Wakil Bupati kami duga ada indikasi Korupsi dalam memimpin KONI di Konawe Utara.