Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

DPP GMI Kritisi UU Kejaksaan: Antara Kepentingan Kelompok atau Keadilan

740
×

DPP GMI Kritisi UU Kejaksaan: Antara Kepentingan Kelompok atau Keadilan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) menyoroti pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ketua Umum DPP GMI, Albar, mempertanyakan apakah revisi UU Kejaksaan ini benar-benar untuk kepentingan keadilan masyarakat atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu.

 

Iklan 300x600

Menurut Albar, revisi UU Kejaksaan memberikan wewenang luas kepada institusi kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 8 Ayat 5, yang berbunyi:

 

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Baca Juga :  Satgas Bencana Lanal Palembang Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir Kabupaten Lahat

 

Albar menilai ketentuan ini berpotensi menghambat upaya penegakan hukum jika ada jaksa yang terlibat tindak pidana, termasuk korupsi.

 

Selain itu, DPP GMI juga menyoroti Pasal 8B yang memungkinkan jaksa dilengkapi dengan senjata api serta Pasal 11A Ayat 1 yang dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam praktik penegakan hukum.

 

“Ketentuan seperti Pasal 8 Ayat 5, Pasal 8B, dan Pasal 11A tidak seharusnya ada karena dapat menghilangkan kepastian hukum serta berpotensi disalahgunakan dalam proses penegakan hukum,” ujar Albar.

 

DPP GMI menegaskan bahwa UU harus sesuai dengan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis agar memberikan manfaat, kepastian, dan keadilan hukum bagi masyarakat. Namun, beberapa pasal dalam UU Kejaksaan ini dianggap melenceng dari prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Baca Juga :  Danlanal dan Forkopimda Bintan Hadiri Open House Bupati Bintan

 

Sebagai bagian dari civil society, DPP GMI berkomitmen untuk terus mengawal UU Kejaksaan dan mengkritisi pasal-pasal yang kontroversial. Albar menyatakan bahwa organisasi ini akan mengambil langkah konkret, termasuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, aksi massa, serta advokasi hukum untuk memastikan UU ini tidak disalahgunakan.

 

“Kami akan tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal UU Kejaksaan ini. Jika diperlukan, kami akan menempuh jalur konstitusional dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Albar.

 

Baca Juga :  Lantamal I Lepas Dua Kapal Perang Malaysia

DPP GMI menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!