Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONALPOLRI

DPP GEMPIH Sultra Resmi Laporkan Dugaan Suap dan Gratifikasi Polisi ke Kadiv Propam Polri

2267
×

DPP GEMPIH Sultra Resmi Laporkan Dugaan Suap dan Gratifikasi Polisi ke Kadiv Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Dugaan suap dan gratifikasi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kini Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (DPP GEMPIH Sultra) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kadiv Propam Polri pada Selasa (18/3/2025).

 

Iklan 300x600

“Kami sudah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Polda Sultra ke Kejaksaan Agung beberapa minggu lalu. Hari ini, kami kembali mengadukan kasus ini ke Kadiv Propam Polri,” ujar Hendra Yus Khalid, Presidium DPP GEMPIH Sultra, saat ditemui di Mabes Polri.

 

Menurut Hendra, laporan yang telah dimasukkan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan Kadiv Propam Polri. Ia menegaskan bahwa dugaan suap ini telah mencoreng institusi kepolisian serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Cepat Personel Lanal Simeulue Menolong Masyarakat Tenggelam di Perairan Pantai Desa Padang Bakau Aceh Selatan

 

“Kami ingin melihat seberapa kuat pejabat tinggi Polda Sultra dalam melindungi praktik-praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat serta mencederai profesi kepolisian,” tegasnya.

 

Dugaan Suap dan Gratifikasi dari Perusahaan di Konawe Selatan

DPP GEMPIH Sultra mengungkapkan bahwa beberapa pejabat kepolisian di Sulawesi Tenggara diduga menerima suap dari sebuah perusahaan di Konawe Selatan. Dugaan ini diperkuat dengan data yang mereka miliki sejak tahun 2020 hingga 2023.

 

“Dalam data kami, ada kesepakatan yang dilakukan antara pejabat kepolisian dengan perusahaan tersebut. Mereka menerima sejumlah uang setiap bulan dengan nominal berbeda-beda, tergantung posisi jabatan. Mulai dari Tipiter Polda Sultra, Kapolres Konawe Selatan, Kapolsek, hingga beberapa pejabat tinggi lainnya. Semua bukti sudah kami lampirkan dalam laporan,” papar Hendra.

Baca Juga :  Membangun Silaturahmi,Forum Keluarga Gorontalo Rantau Adakan Halal Bihalal Idul Adha 1445 H Sekaligus Rapat Kerja

 

Ia mendesak Kadiv Propam Polri untuk segera memeriksa para anggota polisi yang diduga terlibat, termasuk mereka yang lalai dalam menjalankan tugas serta melanggar kode etik kepolisian.

 

“Sebagai penegak hukum internal, Propam harus membuktikan bahwa mereka memiliki integritas. Jika terbukti, mereka harus diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” tambahnya.

 

Kapolda Sultra Diminta Bertanggung Jawab

Selain meminta tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang diduga terlibat dalam gratifikasi, DPP GEMPIH Sultra juga menuntut Kapolda Sultra untuk bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.

 

“Sebagai pimpinan, Kapolda Sultra seharusnya mengetahui aktivitas dan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sangat mustahil jika beliau tidak mengetahui adanya praktik suap ini, mengingat semua data perusahaan di Sulawesi Tenggara ada di tangan mereka,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Minyak Telon Mooticare Dukung Face of Indonesia 2025, Perkenalkan Produk Lokal Bali ke Panggung Internasional

 

DPP GEMPIH Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga semua anggota kepolisian yang terlibat mendapatkan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dituntaskan, dan kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!