Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

DPD LSM LIRA SE-SULTRA MENGGELAR RAPAT INTERNAL TERKAIT SURAT PEMECATAN SEPIHAK BUPATI LSM LIRA KONUT ASRAN YANG DILAKUKAN GUB. LSM LIRA ASWAN

351
×

DPD LSM LIRA SE-SULTRA MENGGELAR RAPAT INTERNAL TERKAIT SURAT PEMECATAN SEPIHAK BUPATI LSM LIRA KONUT ASRAN YANG DILAKUKAN GUB. LSM LIRA ASWAN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DPD LSM LIRA Se – Sultra menggelar Rapat Internal membahas terkait surat yang diterbitkan Gubernur LSM LIRA Sultra Nomor. 001/DPW LSM LIRA /X/2023 Perihal penghentian pengurusan Saudara Asran sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira Konawe Utara, yang dimana dalam penelaan rapat internal DPD Lsm Lira SE – Sultra terkait surat di maksud yang dikeluarkan oleh DPW Lsm Lira Sultra tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berkesesuaian dengan AD dan ART Organisasi Lsm Lira serta melampui kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Lira.

Agus Salim Selaku Aktivis LIRA memberikan desakan kepada Dewan Pimpinan Pusat Bapak Yusuf Rizal SH. M. Si selaku Presiden Lsm Lira dan Sekertaris Jenderal Lsm Lira Bapak Adam Irham untuk segera melakukan tindakan teguran keras kepada Gubernur Lsm Lira Sultra atas tindakan sewenang-wenang Saudara Aswan. S. Sos. M. SI, terkait perihal surat 001/DPW LSM LIRA /X/2023 Perihal penghentian pengurusan Saudara Asran sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira Konawe Utara, yang dimana dalam penelaan rapat internal DPD Lsm Lira Sultra terkait surat di maksud yang dikeluarkan oleh DPW Lsm Lira Sultra tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berkesesuaian dengan AD dan ART Organisasi Lsm Lira melampui kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Lira Indonesia,
dan Kami meminta pihak DPP LSM LIRA INDONESIA untuk segera melakukan epaluasi kinerja Gubernur Lsm Lira Sultra yang kami nilai selama memegang tongkat pimpinan Lsm Lira di Sultra tidak pernah melakukan kegiatan terkait program-program Lsm Lira di DPW LSM LIRA Sultra.
Lanjut Agus bersama perwakilan rapat musyawarah internal DPD Lsm Lira se Sultra sampai saat ini masih mengakui kepengurasan resmi Sudara Asran selaku Bupati Lsm Lira sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira di Kabupaten Konawe Utara yang SAH secara hukum atas dasar SK. Nomor. B.082/DPD-LSM LIRA/SK-DPD LSM-LIRA KAB. KONUT/IV/2021 yang belum di cabut atau dibatalkan secara resmi oleh DPP Lsm Lira Indonesia di Jakarta.
Saya bersama teman – teman LSM LIRA SULTRA Meminta kepada saudara Asran selaku Bupati Lsm Lira Konawe Utara untuk sementara tidak melakukan upaya hukum atau membuat laporan polisi atas pernyataan yang dituduhkan sebelum ada klaripikasi resmi Gubernur Lsm Lira Sultra Aswan. S.Sos. M.Si. atas tuduhan melakukan penambangan nickel di wilayah Konawe Utara YANG DI LAKUKAN SECARA TUNGGAL. Agus Tutup

Iklan 300x600

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Baca Juga :  BPK dan KPK Diminta Audit Proyek RTH Taman Kota Kendari yang Diduga Dikorupsi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!