Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP RI Diminta Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Konawe

226
×

Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP RI Diminta Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Konawe

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta- Dinilai langgar kode etik, koalisi aktivis mahasiswa Sultra-Jakarta gelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna untuk mendesak DKPP RI agar memberhentikan ketua KPU Konawe. Kamis, (10/07/2024)

 

Iklan 300x600

 

 

Dalam aksi unjuk rasa, masa meminta agar DKPP RI, memberhentikan Ketua KPU Konawe inisial WK karena di duga mengunakan mobil dinas sebagai kendaraan oprasional ke salah satu perusahaan tambang yang berada di kabupaten Konawe utara, provinsi Sulawesi tenggara.

 

 

 

Kordinator lapangan, Egit setiawan mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang mereka gelar hari ini beranjak dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU Konawe

 

 

 

“Aksi demonstrasi yang kami lakukan hari ini bukan tanpa sebab melainkan ada salah satu oknum pejabat penyelenggara di kabupaten Konawe inisial WK yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Konawe kami duga kuat telah melanggar kode etik”. Ungkapnya dalam berorasi

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

 

 

 

Egit sapaan akrabnya menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan ketua KPU Konawe tentu telah melanggar peraturan perundang-undangan

 

 

 

“Pelanggaran yang di lakukan oleh ketua KPU Konawe itu ialah penggunaan mobil dinasnya, dimana ketua kpu Konawe mengunakan mobil dinas nya sebagai kendaraan oprasional nya ke PT. AKP yang saat ini sedang bermasalah, tentunya hal itu telah melanggar kode etik dan akan di kenakan sangsi sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil”. Pungkasnya

 

 

 

Di tempat yang sama Abdi Aditya selaku kordinator aksi juga menyampaikan dalam orasinya bahwa pelanggaran yang hari ini di lakukan oleh ketua kpu Konawe tentunya telah melanggar segala peraturan yang berlaku

 

 

 

“Perlu diketahui bahwa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dengan nomor plat merah tidak di perbolehkan untuk digunakan atas dasar kepentingan pribadi, namun berbeda halnya pada salah satu pejabat di Konawe, sebut saja ketua kpu Konawe inisial WK yang kami duga kuat mengunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan oprasionalnya untuk masuk ke jety PT. AKP yang berada di kabupaten Konawe utara.” Tegas nya dalam orasi

Baca Juga :  Tingkatkan Iman dan Takwa, Personel Lanal Sabang Laksanakan Kauseri Agama

 

 

 

Bukan hanya itu Abdi selaku aktivis Jakarta asal Konawe ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh ketua kpu Konawe tentunya telah banyak mengabaikan segala bentuk peraturan yang berlaku

 

 

 

“Jadi perlu di perhatikan bahwa Sesuai dalam peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun beda halnya dengan ketua kpu Konawe yang kami duga kuat mengunakan kendaraan dinasnya sebagai untuk kepentingan pribadinya”. Jelasnya

Baca Juga :  Resmikan Layanan Terapi Rumah Alifa, Kang DS Sebut Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Jadi CPNS

 

 

 

Menurut pantauan media ini, tuntutan yang mereka bawah hari ini agar segera di tindak lanjuti oleh pihak DKPP RI yakni

 

 

 

1. Mendesak DKPP RI untuk segera memberikan sangsi kode etik dan pemberhentian kepada ketua kpu Konawe yang di duga kuat memakai fasilitas kendaraan dinas kpu Konawe sebagai kendaraan oprasional di salah satu perusahaan yang berada di kabupaten Konawe utara. Dengan jenis kendaraan Toyota putih dengan nomor polisi DT 1316 LF di lokasi jety PT. AKP.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!