Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dinilai Lemah Terhadap Pelanggar K3, IMPH Minta Kemenaker Evaluasi Kinerja Disnaker Sultra.

200
×

Dinilai Lemah Terhadap Pelanggar K3, IMPH Minta Kemenaker Evaluasi Kinerja Disnaker Sultra.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Sebelumnya Menyoroti PT. Hilcon Jaya Sakti (HJS) yang diduga tidak menerapkan kesahatan dan keselamatan kerja (K3).

Pasalnya PT. Hilcon site PT. Indrabhakti mustika, pada saat melakukan aktivitas kerap terjadi laka kerja, sehingga menimbulkan korban jiwa.

Iklan 300x600

Sehingga Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak harus memberikan sanksi tegas terhadap PT. Hilcon dengan menge rekomendasi kan kepada dirjen minerba untuk memberhentikan segala bentuk aktivitasnya di wilayah IUP. PT.IBM

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim Membeberkan kecelakaan kerja PT. Hilcon site IBM “Kecelakaan Pertama : Bus Yang Membawa 19 Orang Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti Terbalik Pada Bulan September 2023.

Baca Juga :  Warga Sekitar RSUD Cipayung Minta Pj Gubernur DKI Turun Tangan Soal Kompensasi Tanah!

Kecelakaan Kedua : Dump Truck Terbalik Di Jalan Haulling Pada Bulan September 2024

Kecelakaan Ketiga : Opertor Alat Berat PT. Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja Di Site PT. IBM Konut Pada bulan Desember 2024”

Sehing IMPH meminta kemenaker untuk mengevaluasi kinerja Binwasnaker dan K3,Disnakertrans sultra, yang dinilai lemah terhadap pelanggaran K3.

“PT.hilcon site IBM yang kami nilai tidak menerapkan K3, Binwasnaker dan K3 seharusnya memberikan sanksi dengan memberhentikan segela aktivitas si PT. Hilcon ini,tetapi hal tersebut tidak dilakukan Binwasnaker, ada apa?

Baca Juga :  Pakar: UU Ciptaker Pilar Penting Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Padahal sudah sering kali terjadi kecelakaan kerja sampai menimbulkan kan korban jiwa, tetapi Binwasnaker dan K3 masih diam saja, sehingga kinerjanya disnakertrans sultra dalam hal ini Binwasnaker harus di evaluasi oleh kemenaker.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!