Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPOLRI

Dinilai Lamban Polres Kabupaten Bekasi, Tiga Bulan Pelaku Belum Ditangkap

Avatar photo
104
×

Dinilai Lamban Polres Kabupaten Bekasi, Tiga Bulan Pelaku Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Kabupaten Bekasi dinilai lambat menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di kampung Pekopen RT 03 RW 05 Kecamatan Tambun Selatan Kabupten Bekasi Bekasi Jawa Barat, Tiga Bulan yang lalu.

Mewakili pelapor, Junardi paman korban Olan Saputra sekaligus ayah dari saksi Aria Aprilia Wahyudi kecewa, lantaran pelaku dalam kasus pengeroyokan ponakan dan anaknya belum juga ditangkap.

Iklan 300x600

“Sudah lebih dari tiga bulan, pelakunya belum ada yang ditangkap. Artinya penanganan kasusnya lambat,” kata Junardi yang akrab disapa Aseng kepada Media Indonews Jumat (27-5-2022).

Aseng berharap keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena menurut informasi yang didapatkan pihak korban, para pelaku dalam kasus itu, Diduga adalah cepu dan diduga juga ada oknum Intel Polres Metro kabupaten Bekasi yang terlibat,

“Kalau sampai tidak ada tindakan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, kita mau melapor ke Polda dan Propam bahkan kalau perlu kita akan lapor juga ke Mabes Polri soalnya kasus ini kalau melihat dalam vidio rekaman CCTV saat pengeroyokan bahwa salah satu dari dugaan pelakunya sempat buang tembakan senjata api ke atas dan dugaan kuat itu adalah oknum intel,” tegasnya.

Baca Juga :  Kab. Konawe Pimpin Inflasi Tertinggi di Sultra, Pj. Bupati Bahas Rencana Pengadaan Kendaraan Operasional Kades & Lurah Tahun 2025

“Soalnya akibat pengeroyokan itu korban Olan Saputra hingga kini salah satu kupingnya pendengarannya jadi agak terganggu, dan anak saya jadi trauma takut kalo mau keluar malam,” imbuhnya

Saya minta pada Kapolres Metro kabupaten Bekasi dan jajarannya untuk bekerja serius agar bisa mengungkap kasus ini, Kok susah banget ya? padahal ada rekaman CCTV saat kejadian Pengeroyokan, tapi dah tiga bulan lebih tak ada perkembangan yang signifikan,”pintanya.

Ditempat terpisah, Koordinator DPP LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar menyayangkan atas Kinerja dari anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi yang terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut, Padahal Surat SP2HP ketiga sudah keluar tapi hingga kini belum jelas progresnya,

“Sangat disayangkan sudah tiga bulan lebih pelaku dugaan pengeroyokan tersebut belum ditangkap, SP2HP ketiga sudah keluar akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan kasusnya,”ujarnya

Baca Juga :  Lembaga Komando Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri Memeriksa PT. SLG Diduga kuat dan Masif Bermain Dokumen Terbang

Menurutnya, Sebagai sebuah instansi yang menjadi Garda terdepan penanganan sebuah kasus pelanggaran baik pidana maupun perdata ,Kepolisian merupakan institusi yang di percaya masyarakat sebagai lembaga hukum yang bisa di harapkan sebagai pengayom dan pelayan terutama dalam bidang pelanggaran hukum sehingga memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Hal ini tentu harus selaras dengan kinerja yang baik sehingga tercipta kondisi yang stabil di masyarakat terutama ketika adanya laporan masyarakat tentang pelanggaran hukum yang harus di tangani secara terbuka dan terstruktur baik waktu dan tempatnya,”terangnya

Lanjut dirinya, kalo kinerjanya lambat begini tak sesuai dengan slogan Kapolri saat ini yaitu PRESISI, saya minta kepada Kapolres Metro Kabupaten Bekasi kasus ini harus menjadi atensi dan harus menjadi Prioritas apalagi ada dugaan Kesalahan SOP anggotanya dalam kasus ini, terlebih dalam aksi pengeroyokan ada yang menembakan senjata api, ini harus ditangani dengan serius, jika tidak akan menjadi catatan buruk dimasyarakat,” terangnya.

Sebelumnya untuk diketahui, Bahwa Dua Remaja Asal Palembang Menjadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal (OTK) -Peristiwa itu, terjadi di jalan Pekopen RT 03 RW 05 Kecamatan Tambun Selatan Kabupten Bekasi Bekasi Jawa Barat. Tepatnya dipinggir jalan didepan pertokoan Malam Selasa (22/2/2022) jam 00:32 Wib, Yang telah melaporkan kejadian tersebut dengan No LP/B/443/II/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Jawa Barat pada Rabu tanggal 23 Februari 2022

Baca Juga :  Anggota Polisi Polres Bogor ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri Karena Berpihak ke Pelanggar Hukum

Adapun korban yakni Olanda Saputra (26) dan Aria Aprilia Wahyudi (20). Keduanya merupakan warga Asal Palembang yang berdomisli Jalan Setiadarma Kampung Darma Jaya Nomor 87 RT 002 RW 03 kabupaten Bekasi.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!