Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Diduga Terlibat Tambang Pasir Ilegal, Kepala Desa Puusangi Dilaporkan ke Polda Sultra

1388
×

Diduga Terlibat Tambang Pasir Ilegal, Kepala Desa Puusangi Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sultra, detikdjakarta.com – Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KUDA Sultra) dan Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KOMADA Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, ke Polda Sultra. Kamis, (6/2/2025).

 

Iklan 300x600

Laporan ini diajukan setelah investigasi lapangan menemukan adanya kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat di Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan melanggar sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

 

Menurut informasi yang diperoleh, tambang pasir ilegal ini diduga dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bahkan, kepala desa Puusangi disebut-sebut sebagai dalang utama di balik kegiatan ini.

Baca Juga :  Polda Metro Gelar Donor Darah Bertajuk “Life Heroes” Dan Bagikan 11.000 Paket Sembako

 

“Hari ini kami resmi melaporkan oknum kepala desa ke Polda Sultra karena ada dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi,” ujar Erik Santo, perwakilan pelapor.

 

Erik berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan memanggil kepala desa tersebut serta menghentikan segala aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.

 

“Kami meminta pihak kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kegiatan ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah serius agar lingkungan tidak semakin rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  PROGRAM TRANSMIGRASI ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN DI TANAH PAPUA

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait laporan ini.

 

Masyarakat setempat pun menunggu langkah konkret dalam menindak pelaku yang diduga meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!