Sultra, detikdjakarta.com – Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KUDA Sultra) dan Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KOMADA Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, ke Polda Sultra. Kamis, (6/2/2025).
Laporan ini diajukan setelah investigasi lapangan menemukan adanya kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan melanggar sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh, tambang pasir ilegal ini diduga dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bahkan, kepala desa Puusangi disebut-sebut sebagai dalang utama di balik kegiatan ini.
“Hari ini kami resmi melaporkan oknum kepala desa ke Polda Sultra karena ada dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi,” ujar Erik Santo, perwakilan pelapor.
Erik berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan memanggil kepala desa tersebut serta menghentikan segala aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Kami meminta pihak kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kegiatan ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah serius agar lingkungan tidak semakin rusak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait laporan ini.
Masyarakat setempat pun menunggu langkah konkret dalam menindak pelaku yang diduga meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.