Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga Ribuan Data Pribadi (NIK) Masyarakat Telah Di kumpulkan Tim Paslon Gubernur ASR-Hugua, Potensi Terjadi pengelembungan suara

380
×

Diduga Ribuan Data Pribadi (NIK) Masyarakat Telah Di kumpulkan Tim Paslon Gubernur ASR-Hugua, Potensi Terjadi pengelembungan suara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Tenggara Yang akan dilakukan Pada tanggal 27 November 2024 berpotensi akan terjadi Penggelembungan suara, salah satu paslon gubernur Sultra menuai sorotan.

Pasalnya Pasangan calon gubernur Sultra nomor urut 02 Diduga telah melakukan pengumpulan Nomor induk Kependudukan (NIK) masyarakat Sulawesi tenggara lebih dari Ribuan di 17 Kabupaten kota.

Iklan 300x600

Hal ini di ungkapkan Presidium Lembaga Pemerhati Demokrasi (LPD) Anarzing Bahwa Paslon Gubenur Sultra inisial “ASR” Kami duga telah mengumpulkan data pribadi masyarakat sehingga  berpotensi akan terjadi Penggelembungan suara.

Baca Juga :  Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pengumpulan data itu dilakukan oleh Tim Pemenangan yang sudah di bentuk Pihak Paslon ASR, ada beberapa masyarakat mempertanyakan dari pada tujuan di ambil nya NIK tersebut.

“proses pengambilan data NIK masyarakat itu mereka di kasih berbagai macam bantuan ada yang di berikan sendok ada juga jam tangan serta sarung dan juga stiker Paslon nomor urut 02 serta ada ajakan untuk memilih Paslon tersebut, di luar dari jadwal kampanye yang sudah di tentukan oleh KPU” Ucap Anarzing

Lanjut Ia juga sebagai alumni Universitas Halu oleo Fakultas Fisip Mengatakan bahwa Sesuai Data yang kami himpun Di beberapa kabupaten sudah Ribuan data NIK yang di kumpulkan oleh Tim Pemenangan yang di bentuk ASR.

Baca Juga :  Given, Karateka Belia dari Makassar yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional

Dalam Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Ini menjadi Rujukan kami untuk meminta Bawaslu Provinsi Sultra segera memeriksa Tim Paslon ASR-Hugua serta calon  gubernur Sultra inisial ASR yang kami duga telah melanggar aturan yang berlaku.

Dalam dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan data yang kami himpun di berbagai kabupaten, Ucap Anar

Baca Juga :  Mampukah Indonesia Jadi Batu Karang Tangguh Ditengah Gulungan Ombak Lautan dr Ali Mahsun ATMODipundak Presiden Prabowo Subianto

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!