Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga PT.BKM menambang Tanpa izin, Jkms-Jakarta: Tangkap Direktur PT.BKM yang melanggar Aturan

476
×

Diduga PT.BKM menambang Tanpa izin, Jkms-Jakarta: Tangkap Direktur PT.BKM yang melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jaringan komunikasi Mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Direktur PT.Bumi Konawe Minerina ( PT.BKM ) Yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan Dengan menabrak aturan yang berlaku.

 

Iklan 300x600

Pasal nya pihak perusahaan yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya kecamatan molawe kabupaten konawe utara diduga kuat tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

 

Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan mengungkap kepada awak media Jum’at 02 Februari 2024 Bahwa kegiatan aktivitas PT.BKM Diduga kuat tidak mengantongi izin Namu ironis nya belum juga di tindak tegas pihak aparat penegak Hukum terkesan kebal Hukum.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Gonggong Festival Tahun 2025 dan Peresmian Kedai Oleh Oleh "Merindu Tak Ade Masalah" Oleh Wakil Menteri Pariwisata RI

 

Bagaimana Bisa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin Untuk melakukan pertambangan, salah satu nya Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) diduga kuat PT.BKM belum mengantongi izin tersebut yang di terbitkan Kementerian ESDM RI.

 

Hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dan pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

irjal Ridwan selaku sekertaris HMI Komisariat Hukum UIC jakarta Cabang Jakarta Raya menambah kan bahwa hal ini harus di secepat nya di tindak tegas pihak APH,kami meminta Bareskrim Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT.BKM Yang diduga kuat melanggar aturan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan

 

Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terkesan tebang pilih untuk menegak kan hukum di negara indonesia Karna hukum harus di tegak kan siapapun yang melanggar, sebagaimana Asas equality before the law Bahwa semua sama di mata Hukum tidak ada yang harus di spesial kan.

 

Sebagai penutup irjal ridwan juga meminta Dirjen Minerba Untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB PT.Bumi konawe Minerina tahun 2024. Karna kami duga kuat pengajuan RKAB Tidak sesuai Dokumen feasibility study Ucap Irjal.

Baca Juga :  LAFADZ NC Dukung Penuh Sikap Politik Presiden Prabowo Soal Konflik Palestina dan Israel

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!