Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga Pernah Terlibat Ilegal Mining di PT. Antam Konut GAPH Sultra Sebut Sosok Pengusaha ACG Manusia Kebal Hukum

181
×

Diduga Pernah Terlibat Ilegal Mining di PT. Antam Konut GAPH Sultra Sebut Sosok Pengusaha ACG Manusia Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 10 Maret 2025 – Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH Sultra) menyoroti sosok pengusaha inisial “ACG” yang kerap lolos dari jeratan hukum atas dugaan berbagai kejatahan pertambangan

Tomi Dermawan selaku ketua umum GAPH Sultra mengatakan bahwa sebelumnya sosok pengusaha inisial ACG disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam pusaran tambang ilegal di wilayah IUP PT. Antam UPBN Konawe Utara yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 5,7 trilliun rupiah

Iklan 300x600

“Pada kasus PT. Antam UPBN Konut sosok ACG ini disinyalir sebagai salah satu aktor utama yang melakukan ilegal mining yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 5,7 trilliun”, ungkapnya

Keterlibatan sosok ACG di wilayah IUP PT. Antam melalui perusahaan PT. Trimega Pasific Indonesia yang kerap melakukan penambangan liar dan melakukan penjualan ore nikel ilegal di wilayah IUP PT. Antam

Baca Juga :  AMPUH & HAI Minta Masyarakat Agar Jangan Terprovokasi Isu Ketua KPK & KPU

“Sayang sekali sosok ACG hanya dijadikan saksi oleh Kejati Sultra dalam kasus korupsi pertambangan PT. Antam Konut, padahal kami duga kuat dialah yang menjadi salah satu aktor utama dalam kasus korupsi pertambangan PT. Antam”, Ujar Tomi

Tomi juga menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seolah tumpul pada sosok ACG yang sebelumnya ramai diperbincangkan baik itu sesama aktivis maupun media-media online yang terlibat korupsi pertambangan

“Kami menilai bahwa Kejati Sultra seolah-olah tumpul dalam menyelidiki keterlibatan ACG dalam kasus korupsi pertambangan PT. Antam Konut beberapa waktu silam”

Dalam beberapa bulan terakhir ACG kembali terendus aktif melakukan pertambangan di PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka sebagai Kontraktor mining atau Join Operasional di wilayah PT. Toshida

Baca Juga :  BP2JK Sultra Diduga Atur Pemenang Tender Proyek Miliaran, BINAKON Sultra Beri Kecaman Keras

“Sosok ACG saat ini sangat aktif melakukan pengapalan di PT. Toshida sebagai Kontraktor Mining bahkan terbaru telah melakukan pengapalan berulang kali”, beber Tomi

“Adanya indikasi bahwa kontraktor mining yang melakukan pembelian ore nikel hasil ilegal mining di PT. Toshida adalah sosok ACG tersebut”, tambah Tomi

Sebelumnya ramai yang memberitakan soal dugaan para kontraktor mining di PT. Toshida melakukan penambangan ilegal mining di luar WIUP kemudian ore nikel ilegal tersebut dicuci seolah-olah hasil produksi dari PT. Toshida Indonesia melalui kontraktor mining

“Kami menduga bahwa sosok ACG yang selama ini aktif melakukan penjualaran ore nikel yang kami duga hasil ilegal mining dan mencucinya seolah-olah menggarap masih dalam kawasan PT. Toshida Indonesia”, ucap Tomi

Terkahir, Tomi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi Unjuk rasa dan melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai langkah dalam mengawal dugaan keterlibatan ACG dalam pusaran kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara

Baca Juga :  DPC Pandeglang Banten Mendapatkan SK Mandat dari Ketua DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu

“Boleh di cek ke Lokasi PT. Toshida siapa yang saat ini kerap melakukan pengapalan, untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan hal ini ke Kejati Sultra sebagai upaya mengawal kasus dugaan kejahatan pertambang yang dilakukan oknum ACG ini”, tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!