Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga melanggar Netralitas ASN, Jkms-Jakarta Melaporkan Dua Penjabat Bupati Di kemenpan RB.

262
×

Diduga melanggar Netralitas ASN, Jkms-Jakarta Melaporkan Dua Penjabat Bupati Di kemenpan RB.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ketidaknetralan Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga sedang Menjabat Sebagai Pejabat (PJ) kepala daerah, Menjelang Pilkada 2024 kini Resmi dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPANRB RI). Kamis, (16 Mei 2024).

 

Iklan 300x600

Pasalnya, Kedua pejabat kepala daerah yakni Pj. Bupati Konawe dan PJ. Bupati Buton diduga sedang sibuk bermanuver di beberapa partai politik untuk kepentingan pilkada 2024 mendatang.

 

Ketua Umum Jkms-Jakarta, Irjal Ridwan, dalam orasinya mengatakan, PJ. Bupati Buton (La Ode Mustari) dan PJ. Bupati konawe (Harmin Ramba) diduga kuat Sangat melanggar Netralitas ASN dan tidak menghiraukan Himbauan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.

 

“Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Aktif Diduga Terlibat dalam Politik Praktis Dan juga Melanggar Netralitas ASN, Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati yang diduga kuat sedang Sibuk bermanuver Partai Menjelang Pilkada 2024”. Tegas irjal dalam Orasinya.

Baca Juga :  Media Sosial Bukan Pengganti Media Pers: Sanggahan atas Wacana Efisiensi Gubernur Jabar

 

Padahal, Lanjut Irjal, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

 

Pada Saat sesi demonstrasi berlangsung, Divisi Humas KEMENPANRB, Bapak Elfan, Bapak Syahrul, Dan Bapak Anton Antusias menemui Masa aksi hingga mengajak ke dalam untuk berdiskusi terkait apa yang menjadi tuntutan JKMS-Jakarta

 

Dalam diskusinya, menurut pantauan media ini, Irjal ridwan membeberkan sejumlah alat bukti dalam bentuk laporan tertulis.

 

“Ini pak laporan yang kami buat, dan memang dokumen bukti pelanggaran netralitas ASN hingga kampanye terselubung kedua PJ Kepala daerah ini kami telah masukkan juga ke bawaslu dan kemendagri”. Kata Irjal

Baca Juga :  Polda Metro Giat SULING Serta Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Korban Kebakaran Kel. Menteng Atas

 

Menanggapi hal itu, divisi humas bapak Elfan mengatakan kewenangan tentang ketidaknetralan ASN memang tupoksi PANRB

 

“terkait penjelasan teman-teman mahasiswa, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi kepada KASN melalui Badan Koordinasi netralitas ASN yang di dalamnya ada Pihak KEMENPANRB, BKN, KASN, KEMENDAGRI,BAWASLU, dan KPU yang menilai netral dan tidak netralnya baik dari sisi pejabatnya serta status ASN-Nya sesuai bukti yang teman-teman masukkan”. Terang pak Elfan Divisi Humas PANRB

 

Lanjut pak Syahrul menjelaskan, setelah pertemuan badan koordinasi KASN itu, akan ada putusan atau pelimpahan wewenang dalam artian itu masuk ke rana instansi apa

 

“setelah di tindaklanjuti, instansi yang dilimpahkan akan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pejabat dan ASN aktif yang teman-teman mahasiswa adukan dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi kode etik hingga sanksi pidana”. Ucap Pak Syahrul.

Baca Juga :  Dua Jabatan Komandan Lanal Di Wilayah Aceh Resmi Diserahkan

 

Sebagai penutup dalam pertemuan audiensi itu, pak Elfan menyarankan agar teman-teman mahasiswa juga memasukkan aduan pelanggaran ke KASN, komisioner bagian netralitas, agar aduan yang pernah di masukkan terkoordinasi dengan baik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!