Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Diduga Loloskan Perizinan Tambang Pasir Silika Ilegal di Bombana, Koalisi Mahasiswa Sultra Serukan Penegakan Hukum Desak Kejagung Periksa Mantan Pj. Bupati dan 5 Dirut Perusahaan

1780
×

Diduga Loloskan Perizinan Tambang Pasir Silika Ilegal di Bombana, Koalisi Mahasiswa Sultra Serukan Penegakan Hukum Desak Kejagung Periksa Mantan Pj. Bupati dan 5 Dirut Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara Jakarta (KMPPHL Sultra) sambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, inisial BRD, Kamis (5/12/2024).

 

Iklan 300x600

Dalam orasi mereka, KMPPHL Sultra mengungkapkan adanya dugaan bahwa lima direktur utama dari sembilan perusahaan tambang pasir silika memberikan suap kepada BRD pada tahun 2022. Dugaan tersebut terkait upaya meloloskan perizinan operasi tambang mereka di wilayah Bombana.

 

Koordinator aksi KMPPHL Sultra, Tomi Dermawan, menegaskan bahwa setelah perizinan tersebut disetujui, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut meningkat pesat, tetapi diiringi dengan berbagai persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.

 

“Kami menduga ada pelanggaran hukum serius yang tidak hanya mencederai integritas pejabat publik, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan kehidupan warga sekitar tambang,” ungkap Tomi.

 

Dalam orasinya, Tomi juga menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera memproses dugaan kasus suap ini secara transparan dan adil.

Baca Juga :  Ziarah Sebelum Puasa Ramadhan Tradisi Warga Jakarta

 

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi isu yang hilang begitu saja. Keadilan harus ditegakkan, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.” Sambungnya.

 

Di tempat yang sama, Abdi aditya selaku kordinator aksi dua menyebutkan bahwa sebelumnya Mantan Pj. Bupati bombana ini telah ada surat penahanan selama 20 hari kalender oleh Kejaksaan Tinggi Sultra namun tidak dilakukan penahanan.

 

“Sebelumnya, saudara BRD ini terlibat juga pada kasus serupa yakni dugaan korupsi jembatan cirauci II di Buton utara, dan telah ada surat penahan selama 20 hari kalender dari Kejati Sultra. Namun ironisnya saudara BRD ini diduga seakan kebal hukum”, Tambah Abdi.

 

Terlebih lagi, Sambung Abdi, Saudara BRD ini Maju dalam pilkada di kabupaten bombana dengan nomor urut 01 dan berada pada posisi perolehan suara tertinggi dari 3 pasangan calon.

Baca Juga :  Manfaatkan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme, Mahasiswa KKN UNDIP Bantu Masyarakat Pemalang

 

Pihaknya berencana akan bertandang juga ke KPU RI guna meminta untuk mengevaluasi hasil perolehan suara karena saudara BRD ini diduga masih berperkara.

“Ini sebagai gerakkan awal mengungkap dugaan kejahatan saudara BRD, gerakkan selanjutnya kami juga akan sambangi KPU RI guna meminta untuk mengevaluasi paslon Nomor urut 01 untuk tidak menetapkannya sebagai pemenang pilkada di Kabupaten bombana karena diduga masih berperkara”. Ungkapnya

 

Selain menyampaikan tuntutan hukum, KMPPHL Sultra juga menyoroti dampak buruk dari kegiatan tambang ilegal yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan kerugian sosial ekonomi masyarakat lokal.

 

“Jika hukum tidak ditegakkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia,” Tambah Abdi

 

Aksi yang berlangsung damai tersebut menarik perhatian publik dan aparat keamanan serta teman-teman media. KMPPHL Sultra berharap bahwa langkah ini menjadi awal dari penyelesaian kasus dugaan suap dan perbaikan tata kelola lingkungan di sektor pertambangan serta menyadarkan masyarakat bahwa posisi pemenang pilkada kabupaten bombana sedang berperkara.

Baca Juga :  Prajurit Kowal Lantamal I Ikuti Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025

 

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga perusahaan besar yang dianggap abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kejaksaan Agung diharapkan mampu menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

 

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!