Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITA

*Diduga Jual Aset Negara Secara Ilegal, Massa Desak KPK Periksa Dirut Jakpro

395
×

*Diduga Jual Aset Negara Secara Ilegal, Massa Desak KPK Periksa Dirut Jakpro

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak untuk segera memeriksa direktur PT.Jakarta Propertindo (JAKPRO) Iwan Takwin, terkait dugaan penjualan aset negara.

PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebagai badan Usaha Milik pemerintah provinsi DKI Jakarta diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.

Iklan 300x600

Desakan itu di sampaikan oleh Kordinator Jaringan Aksi Mahasiswa Merdeka didepan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/08/24).

“Eghy Seftiawan mengatakan KPK harus memeriksa Dirut PT. Jakpro ataupun anak perusahaannya Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) terkait dugaan penjualan aset Negara secara illegal yang berpotensi merugikan Negara akibat Inneficiency dan pengalihan Aset Tanpa Perikatan,” tegas eghy dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Rapat Audiensi Muhibah Budaya Jalur Rempah Dengan Menjelajahi 7 Kearifan Lokal Tahun 2024

Terdapat Indikasi bahwa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang seharusnya menjadi aset negara, dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada kecurangan.

Dalam temuan awal, Eghy melakukan pengamatan di beberapa aset Jakpro, dengan beragam masalah yang menurutnya tak kunjung dituntaskan baik Jakpro ataupun anak perusahaanya PT JUP.

Kami melakukan pengamatan dan pengkajian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dari pengamatan yang dilakukan bahwa adanya aset yang dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya perikatan. serta adanya aset yang tidak terinventarisir dengan jelas, baik aset meliputi Fasilitas umum dan Fasilitas sosial, serta identitas pengembangnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaga Keakraban dan Silaturahmi, Lanal Nias Gelar Bazar dan Olahraga Bersama

Ragam penemuan itu salah satunya objek aset Fasum dan Fasos yang dikuasai pihak lain yang berlokasi di Jl.Lindung, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara; Perkiraan Luas: 3.500 M2; Peruntukan: Zona Jalur Hijau.”

Menurutnya “Jakpro dan JUP patut diduga lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menginventarisasi aset sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian negara akibat aset yang belum terinventarisir serta dikuasai oleh pihak lain tanpa perikatan,”.

Padahal seharusnya, pengelolaan keuangan negara harus bisa menjamin keamanan keuangan negara dan menghindarkan terjadinya kerugian negara. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Nias Melaksanakan Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2024

Oleh karenanya mereka akan melakukan aksi demonstrasi didepan PT. Jakpro dan Balaikota DKI Jakarta guna menyuarakan tuntutan tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!