Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak untuk segera memeriksa direktur PT.Jakarta Propertindo (JAKPRO) Iwan Takwin, terkait dugaan penjualan aset negara.
PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebagai badan Usaha Milik pemerintah provinsi DKI Jakarta diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.
Desakan itu di sampaikan oleh Kordinator Jaringan Aksi Mahasiswa Merdeka didepan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/08/24).
“Eghy Seftiawan mengatakan KPK harus memeriksa Dirut PT. Jakpro ataupun anak perusahaannya Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) terkait dugaan penjualan aset Negara secara illegal yang berpotensi merugikan Negara akibat Inneficiency dan pengalihan Aset Tanpa Perikatan,” tegas eghy dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).
Terdapat Indikasi bahwa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang seharusnya menjadi aset negara, dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada kecurangan.
Dalam temuan awal, Eghy melakukan pengamatan di beberapa aset Jakpro, dengan beragam masalah yang menurutnya tak kunjung dituntaskan baik Jakpro ataupun anak perusahaanya PT JUP.