Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga IUP Siluman, GMPH Sultra Jakarta Desak Dirjen Minerba Mencabut IUP PT.PPK dan CV.MK

395
×

Diduga IUP Siluman, GMPH Sultra Jakarta Desak Dirjen Minerba Mencabut IUP PT.PPK dan CV.MK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

“Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra-Jakarta (GMPH-SULTRA) Jakarta kembali mempertanyakan supremasi hukum di sulawesi tenggara,khususnya di bidang pertambangan yang kian menjadi polemik di beberapa wilayah di sultra.

 

Iklan 300x600

Pasalnya beberapa lokasi di Kabupaten Konawe Utara telah terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi (HP).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua umum GMPH-SULTRA Jakarta, Adrian Moita. Ia mengatakan bahwa IUP milik PT. Phabola Prima Karya (PPK) dan CV.Metro Kontruksi (MK) di terbitkan dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  Asah Naluri Tempur, Prajurit Lanal Bandung Laksanakan Latihan Menembak Triwulan I

 

Padahala jelas sebelumnya di lokasi tersebut sebelumnya tidak ada IUP yang terbit, namun ironisnya di lokasi tersebut tiba-tiba kedua IUP tersebut muncul sehingga menimbulkan pertanyaan.

 

“Ini Sanggat aneh, lokasi tersebut sebelumnya tidak ada IUP yang terbit, namun kenapa kemudian tiba-tiba ada yang muncul bahkan di dalam kawasan hutan sehingga terkesan seperti IUP siluman”. Imbuhnya

 

Lebih lanjut, Adrian Moita selaku Ketua Umum (GMHP) menjelaskan bahwa PT. Phabola Prima Karya (PPK) dan CV. Metro konstruksi (MK) jelas melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

Baca Juga :  Danlanal Dumai Sambut Kunjungan Danrem 031/WB Beserta Rombongan di Mako Lanal Dumai

 

Sebab, kedua perusahaan tersebut belum memiliki RKAB namun telah ada bukaan yang diduga bekas kegiatan penambangan.

 

Hal itu dibuktikan dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang tertuang dalam Kepmen LHK RI Nomor 748 tahun 2024.

 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara Republik Indonesia (Dirjen Minerba RI) Agar segera mencabut IUP Kedua perusahaan tersebut yang diduga melanggar aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Selain itu juga Adrian Moita juga meminta agar Dirjen Minerba untuk tidak Menyetujui pendaftaran Modi Minerba Karna IUP Tersebut kami duga merupakan IUP siluman.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Jasad Korban Tenggelam di Perairan Selat Sebayur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!