“Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra-Jakarta (GMPH-SULTRA) Jakarta kembali mempertanyakan supremasi hukum di sulawesi tenggara,khususnya di bidang pertambangan yang kian menjadi polemik di beberapa wilayah di sultra.
Pasalnya beberapa lokasi di Kabupaten Konawe Utara telah terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi (HP).
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua umum GMPH-SULTRA Jakarta, Adrian Moita. Ia mengatakan bahwa IUP milik PT. Phabola Prima Karya (PPK) dan CV.Metro Kontruksi (MK) di terbitkan dalam kawasan hutan.
Padahala jelas sebelumnya di lokasi tersebut sebelumnya tidak ada IUP yang terbit, namun ironisnya di lokasi tersebut tiba-tiba kedua IUP tersebut muncul sehingga menimbulkan pertanyaan.
“Ini Sanggat aneh, lokasi tersebut sebelumnya tidak ada IUP yang terbit, namun kenapa kemudian tiba-tiba ada yang muncul bahkan di dalam kawasan hutan sehingga terkesan seperti IUP siluman”. Imbuhnya
Lebih lanjut, Adrian Moita selaku Ketua Umum (GMHP) menjelaskan bahwa PT. Phabola Prima Karya (PPK) dan CV. Metro konstruksi (MK) jelas melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Sebab, kedua perusahaan tersebut belum memiliki RKAB namun telah ada bukaan yang diduga bekas kegiatan penambangan.
Hal itu dibuktikan dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang tertuang dalam Kepmen LHK RI Nomor 748 tahun 2024.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara Republik Indonesia (Dirjen Minerba RI) Agar segera mencabut IUP Kedua perusahaan tersebut yang diduga melanggar aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu juga Adrian Moita juga meminta agar Dirjen Minerba untuk tidak Menyetujui pendaftaran Modi Minerba Karna IUP Tersebut kami duga merupakan IUP siluman.