Jakarta Utara (DETIKDJAKARTA.COM) –
Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara secara sepihak oleh Lurah terus bergulir.
Bahkan, salah satu Calon Ketua RW, Supriadi yang menjadi peraih suara terbanyak nomor dua dengan perolehan 428 suara menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan tersebut.
Hal ini diungkapkannya usai pertemuan yang digelar di Ruang Fatahilah, Lt 2 Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (11/7/2025). Menurutnya apa yang telah dilakukan Lurah Semper Timur, Tien Septimar adalah perbuatan melawan hukum
“Kami akan mengambil langkah hukum tidak hanya terkait SK Penetapan, melainkan adanya dugaan indikasi unsur Tindak Pidana pemalsuan data yang dilakukan pihak kelurahan, Alasannya Panitia Pemilihan belum menentukan pemenang berdasarkan Surat yang dikirim oleh Ketua Panitia Pemilihan pada tanggal 30 Juni 2025 yg dibacakan oleh Yoga bagian tata Pemerintahan walikota jakarta utara, akan tetapi Lurah sudah mengeluarkan SK Penetapan,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain itu dia juga merasa sebagai pihak yang dirugikan karena ada biaya yang dikeluarkan setiap calon. Jadi secara materil pihaknya menjadi korban yang dirugikan atas tindakan Lurah Semper Timur. Sehingga pihaknya akan mengajukan Gugatan PMH ke pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian Supriadi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan cara akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Terkait SK yg dikeluarkan Lurah Semper Timur.
Dari Semua kecurangan yg terjadi tidak ada bantahan dari Lurah Semper Timur terkait dengan panitia yang suda mengakui perbuatannya pada tanggal 26 Juni 2025 di ruang Pola lantai 3 kelurahan Semper Timur yg dihadiri oleh lurah semper timur toko masyarakat dan toko agama serta calon dan panitia. Sehingga para calon memberikan solusi untuk dilanjutkan Putaran kedua. Namun tadi Lurah sepertinya ngotot tidak mau dilanjutkan putaran kedua dan tidak mau mencabut SK” ujarnya.
Gugatan Supriadi atas SK Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah yang dikeluarkan oleh Lurah menambah panjang daftar kekisruhan yang terjadi. Padahal pada Selasa kemarin Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara baru melaksanakan mediasi atas polemik yang terjadi.
Hanya saja, mediasi tersebut sia-sia karena para pihak tidak menemukan solusi alias deadlock. Warga bahkan berkali-kali meminta kepada Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat untuk mencopot kedua pejabat Lurah Semper Timur dan Camat Cilincing.
“Karena sepertinya kedua pejabat ini punya kepentingan dan tidak netral. Ini terlihat dari tidak mampu mereka menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal masalahnya sepele yakni kecurangan panitia pemilihan,” ujar salah seorang warga.
Usai pertemuan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) M Alwi menolak memberikan komentarnya dengan melempar kepada anak buahnya, Yoga. Anehnya Yoga pun tidak mau memberikan keterangan apapun kepada media.