Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dewan Pers akan mengambil Langkah Tegas Terhadap Media yang menggunakan Lambang Negara 

Avatar photo
144
×

Dewan Pers akan mengambil Langkah Tegas Terhadap Media yang menggunakan Lambang Negara 

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. Jakarta  Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

Iklan 300x600

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Sharing Informasi, Komandan Lanal Nias Terima Kunjungan Kepala Stasiun LPP RRI Gunungsitoli

Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap AnggotanyaDewan Pers Redaksi Wajib Punya SOP Lindungi Jurnalis Perempuan dari Teror Digital

“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar pastikan Anggotanya tidak ada yang Pijak Tempat Ibadah di Mesjid Raya Sumbar

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.

Baca Juga :  Siap Wujudkan Kekuatan TNI AL, Danlanal Bintan Ikuti Rasko Koarmada RI

Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!