Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Demo Di Kejati, KASTA Desak Hendro Dewanto Mundur Dari Jabatannya.

238
×

Demo Di Kejati, KASTA Desak Hendro Dewanto Mundur Dari Jabatannya.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivi Sulawesi Tenggara (KASTA) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/1/25).

Kedatangan ratusan massa aksi tersebut guna mendesak agar Hendro Dewanto segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Aksan Setiawan, selaku jendral lapangan dalam aksi tersebut mengatakan, dibawah kepemimpinan Hendro Dewanto, Kejaksaan Tinggi Sultra lebih banyak diam. Padahal banyak kasus yang mestinya dapat di usut oleh Kejati Sultra namun itu tidak dilakukan.

“Sangat terlihat perbedaannya, dimana Kejati Sultra saat ini terkesan kehilangan taringnya. Padahal ada banyak kasus yang bisa di usut dan di tuntaskan oleh Kejati Sultra namun tidak dilakukan”. Kata Aksan Setiawan kepada media ini, Selasa (21/1/25).

Aksan sapaan akrabnya (red) menyebutkan berdasaekan temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Atas Pengelolaan Perizinan Pertambanhan Mineral, Batubara dan Batuan.

Baca Juga :  Kritik Keras untuk RSUD Muna Barat: Nyawa Pasien Terancam akibat Buruknya Tata Kelola

Dalam LHP tersebut sangat banyak temuan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pada sektor pertambangan, bahkan telah di suarakan oleh teman-teman aktivis. Namun lagi-lagi tidak ada atensi dari Kejati Sultra.

“Dalam LHP itu ada banyak temuan, khususnya IUP-IUP siluman, perusakan hutan dan pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi merugikan negara. Namun tidak satupun yang di usut oleh Kejati Sultra”. Tegas Aksan.

Di tempat yang sama, Ujang Hermawan selaku Koordinator Presidium Koalisi Aktivis Sultra (KASTA) menuturkan, bahwa sudah sepatutnya jika Jaksa Agung segera mencopot Hendro Dewanto dari jabatannya sebagai Kajati Sultra.

“Kalau menurut pandangan kami sangat pantas jika Jaksa Agung mencopot Kajati Sultra dan menggantikan dengan Kajati yang baru”. Tegasnya

Menurutnya, selama periode kepemimpinan Hendro Dewanto sebagai Kajati Sultra banyak kasus-kasus yang tidak mendapatkan atensi. Meskipun kasus-kasus tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Lanal Bandung Laksanakan Uji Terampil Glagaspur Tingkat P1 dan P2 TA. 2024

Bahkan, lanjutnya, perkara-perkara yang dilimpahkan oleh Polda Sultra kepada Kejaksaan Tinggi Sultra hampir rata-rata mendapatkan tuntutan ringan atau tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Ini nanti akan menjadi materi kami di kejaksaan agung, sebagai salah satu dasar permintaan kami agar Hendro Dewanto di copot dari posisinya sebagai Kajati Sultra”. Jelasnya

Sementara itu salah satu aktivis pertambangan yang juga merupakan dewan pendiri Koalisi Aktivis Sultra turut berkomentar perihal kepemimpinan Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kalau menurut saya memang wajib dan harus di ganti. Pada intinya kami butuh Kajati yang lebih kreatif dan mampu membongkar kasus-kasus korupsi di sulawesi tenggara yang selama ini masih mengambang”. Ucap pria yang akrab disapa Egis

Baca Juga :  APH Di Desak Periksa Syahbandar Lapuko diduga Kuat Melakukan Pungutan Liar atau Fee Syahbandar terhadap beberapa

Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah melaporkan beberapa kasus di Kejati Sultra, namun sampai saat ini belum ada satupun yang di tuntaskan.

“Saya sudah capek buat laporan di Kejati Sultra, sampau sekarang ini tidak ada satupun yang mampu di tuntaskan”. Tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!