DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,- PP Kesehatan 28 tahun 2024 UU 17/2023 diteken Presiden Jokowi. Banyak aturan kebablas atau loss control bahkan distortif. Diantaranya pengenaan cukai makanan olahan dan siap saji. Hal tersebut dikaitkan dengan pangaturan kandungan gula garam dan lemak dalam makanan mencegah penyakit tidak menular. Aturan ini bukan menyehatkan bangsa namun sebaliknya perberat penderitaan rakyat Indonesia. Menambah berat beban hidup rakyat dan persulit ekonomi kuliner rakyat Indonesia. Atau pasal 194 PP Kesehatan 28/2024 merupakan penjelmaan loss control of power, tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, 5/8/2024
Lebih lanjut dokter ahli kekebalan tubuh ร lumni FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini menambahkan, Indonesia memang dituntut lipatgandakan penerimaan negara minimal PDB naik 3 kali lipat dari Rp 15 ribu jadi Rp 45 ribu trilyun untuk transformasi jadi negara maju 2045. Namun tidak serta merta bisa sewenang-wenang apalagi bebankan hal tersebut ke rakyat dan bangsa Indonesia. Juga tidak boleh ada loss control of power, abaikan kepentingan rakyat. Lebih dari itu, masih sangat besar sekali sumber penerimaan negara yang berserakan di negeri ini. Indonesia mampu asal berani wujudkan tata kelola sumber daya yang sangat melimpah secara baik dan benar, serta berkemauan kuat cegah kebocoran dan penyalagunaan di atas supremasi hukum. Oleh karena itu, keberadaan Badan Penerimaan Negara RI langsung dibawah Presiden adalah keniscayaan Indonesia, dan Kemenkeu RI ke depan hanya sebagai bendahara negara.