Detikdjakarta – Jakarta, Pelaksanaan agenda limatahunan pemilihan ketua karang taruna provinsi DK Jakarta, akan segera digelar. Dihubungi oleh awak media,
Wahyu Sanjaya selaku Caretaker KT DKJ menyampaikan bahwa, ” saat ini kepengurusan dan kepemimpinan saudara Mul telah berakhir, karang taruna itu organisasi kepemudaan bernafaskan sosial kemasyarakatan yang taat azaz, taat aturan dan taat organisasi. kami sampaikan kepada segenap anggota dan pengurus, termasuk ketua-ketua kota, agar kita mematuhi segenap aturan organisasi yang ada. Selaku caretaker DKJ yang mendapatkan amanah kami akan berkoordinasi dengan para ketua kota, membentuk OC kepanitiaan untuk menggelar temu karya sesuai waktu yang akan disepakati.
Sesuai aturan pun disampaikan bahwa temu karya harus, sekali lagi berkoordinasi dengan caretaker dan juga 1 tingkat diatasnya. ini mutlak dan tidak bisa ditawar. Mari kita majukan semangat “Satu” Karang Taruna DKJ dan kita juga meminta kepada pembina karang taruna, yakni khususon Dinas Sosial Prov DKJ beserta jajarannya termasuk di tingkat kota dan dibawahnya agar bersama-sama menjaga kondusifitas”.
Lebih lanjut, Faisal Anwar sebagai Wasekjen PNKT menyampaikan, ” kegiatan kumpul-kumpul yang sementara dilakukan oleh ketua KT yang telah dicaretaker, kita anggap sebagai satu tingkat diatas arisan saja. Karang Taruna memiliki SDM-SDM yang cerdas dan produk administratif apapun yang dikeluarkan bentuknya sudah tidak tepat, tidak sah, tidak legal dan tidak memiliki pondasi dasar yang kuat. PNKT, Caretaker dan Dinas Sosial memiliki satu kesatuan yang utuh untuk menjaga SATU karang taruna dengan payung hukum yang ada. bahkan kami dengar mayoritas ketua kota maupun kabupaten di Jakarta akan melakukan konferensi pers menyikapi hal ini, sebagai wujud tidak mendukung adanya kegiatan kumpul-kumpul tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam rilisnya kepada awak media, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) telah resmi melakukan caretaker kepada Ketua Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 23 desember 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, ditetapkan di Jakarta. Penjelasan terkait hal ini pun telah disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral PNKT, Faisal Anwar.Faisal menyatakan bahwa, ” Kepengurusan DKI Jakarta telah habis masa periodesasinya dan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan, termasuk AD/ART bahwa sampai habis masan periodesasinya di tanggal 21 Desember 2024, Provinsi DKI Jakarta, belum menyelenggarakan Temu Karya Provinsi DKJ, termasuk dengan ketentuan lain yang mengikutinya. Hal ini fundamental di dalam menjalankan roda keorganisasian, dan yang bersangkutan secara sadar juga telah menngetahui hal ini (Ketua KT-DKJ demisioner telah diinformasikan secara langsung terkait hal ini). PNKT juga menunjuk saudara Wahyu Sanjaya, yang merupakan Wakil Ketua Umum PNKT sebagai Caretaker Daerah Khusus Jakarta. Caretaker dilakukan bertujuan untuk memimpin Kepengurusan Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta hingga terpilihnya Ketua dan Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta yang definitif. Masa tugas Caretaker adalah selama 6 bulan terhitung sejak PNKT mengeluarkan.”
Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan bernafaskan sosial dan kemasyarakatan yabng didirkan oleh (Alm.) Ghazali adalah organisasi yang memiliki payung hukum secara resmi di Indonesia, melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1983. kesadaran berorganisasi dipadukan dengan semangat kepedulian terhadap sesama, tumbuh sehingga menjadikan organisasi Karang Taruna hadir dari unit R/W sampai dengan Nasional dan dilahirkan di Kota Jakarta, Kampung Melayu.
Nda