Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti

Avatar photo
1119
×

Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti

Sebarkan artikel ini
Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti.(*/red Tim)
Iklan 468x60

JAKARTA | DETIKDJAKARTA.COM – Nasabah HG melalui Kuasa Hukumnya yakni Salvian Salmon, S.H., M.H. dan Kenny Wangestu S.H., M.H., mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Trive Invest Futures dan kedua wakil pialang berjangka PT. Trive Invest Futures atas nama Richie Lesmana dan Saverius Sanny. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) juga dimasukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Selasa 25 November 2024.

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 1127/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan 300x600

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kami ajukan kepada PT Trive Invest Futures beserta 2 wakil pialang berjangkanya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, selanjutnya kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dilakukan oleh Para tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.” ucap Kuasa Hukum HG.

Baca Juga :  KPK RI Diminta Periksa Kadis Koperasi Dan UMKM Kabupaten Konawe Utara

Selain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Trive Invest Futures beserta kedua wakil pialangnya juga dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.

Dalam wawancaranya kepada para pewarta, penggugat Hardianto Gosali (HG) yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, hari ini kita telah melewati masa sidang pertama dengan nomor perkara 1127. Perkara akan dilanjutkan kepada agenda mediasi pada tanggal 9 Desember 2024.”kata Tim Kuasa Hukum HG.

Tim kuasa Hukum juga menambahkan, apabila perkara ini memang tidak menemukan penyelesaian pada waktu mediasi, “kami akan melanjutkan ke persidangan berikutnya, dan kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa pihak tergugat terbukti adanya perbuatan melawan hukum,”tutur tim kuasa hukum HG.

Baca Juga :  Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan

“Kami selaku pihak penggugat menunggu itikad baik dari para tergugat dan semoga koperatif untuk menempuh perdamaian, akan tetapi apabila itu jauh daripada ekspetasi kami akan lanjut ke persidangan.” jelasnya.

(*/red Tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!