Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Berlangsung hanya 10 Menit Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Sidang Ditunda

Avatar photo
325
×

Berlangsung hanya 10 Menit Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Sidang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJKARTA.COM JAKARTA,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel berlangsung singkat, yakni hanya 10 menit. Dengan hasil Sidang ditunda menjadi tanggal 26 Agustus 2024 jatuh pada hari senin di Jl. Ampera Jakarta. Rabu (14/8/2024).

Sabenih SH Ahmad Yani SE., SH., MH., Happy Aprianto SH., MH., freddy Susanto SH., Eko Ricky Wibisono SH., para Advokat yang bergabung pada kantor hukum lembaga bantuan hukum Anak Negeri (LBH-ANE) yang berdomisili dan beralamat di Jalan Mandor Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Surat kuasa khusus yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 dari klien kami saudari Andi Mulyati Pananrangi SE., yang tinggal di Jakarta Utara. Hadir menghadap persidangan umum pengadilan negeri Jakarta Selatan yang bersidang di gedung Pengadilan Negeri tersebut di Jalan Ampera Raya Nomor 113 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 14 Agustus jam 10.00.

Iklan 300x600

Kuasa hukum pemohon Ahmad Yani SE., SH., MH., memberikan pernyataan kepada awak mesia sebagai berikut,”Kami sudah melaporkan melalui Bawaslu rekomendasi dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya berjalan kasusnya sampai ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar DPO hal ini Kalau kami tidak melakukan tindakan atau upaya hukum lain seperti terapi seperti ini akan menjadi presiden buruk bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Kenapa demikian karena kita mengetahui Di mana para tokoh para ketua partai membuat Pemilu 2024 ini sangat berurutan terutama serangan politiknya tapi Sangat disayangkan peristiwa hal-hal seperti ini pengaduan adanya money politik tidak pernah ditindaklanjuti dan tidak pernah berakhir dengan satu tuntutan si tersangka menjadi tepidana Oleh karena itu kami berharap kepada Mahkamah Agung, kepada kepada para praktisi itu para tokoh-tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat agar bisa mengawal kasus tersebut.”ujarnya

Baca Juga :  Ibu-ibu Bhayangkari Sambangi Lokasi Penampungan Pengungsi Korban Kebakaran di Penjaringan Jakut

“Karena kasus ini akan menjadi atensi. menjadi file Project, Di mana peradilan ini yang sampai saat ini kami ajukan merupakan peradilan pertama kali yang ada di DKI Jakarta.”tambah Yani

“Kita ketahui bersama bahwa pemilu legislatif 2024 yang belum lama kita lakukan itu diwarnai oleh money politik yang sangat Terstruktur, Masif dan Sistimatis. Bahkan banyak tokoh nasional sampai mantan Presiden RI menyebut bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang brutal karna money politik begitu masif dilakukan oleh para caleg utk memenangkan dirinya,”katanya

Baca Juga :  Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri, Satriadin Ketua DPD LIPAN SULTRA Minta Kapolri Copot Kapolda Sultra

“Padahal UU Pemilu melarang money politik itu dilakukan baik oleh caleg maupun parpol peserta pemilu. Bahkan sanksi bagi caleg yang melakukan money politik adalah pidana kurungan badan. Sayangnya meskipun banyak caleg yang melakukan money politik itu dan dengan bukti- bukti yang kuat masih sedikit caleg yang dikenakan sanksi pidana melalui proses peradilan. Baik ditutup kasusnya atau di Hold maupun dikeluarkan SP3 Oleh aparat penegak hukum.”ujarnya

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!