JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM) –
28 Oktober 2025 — Aksi penyerangan brutal oleh sekelompok besar orang tak dikenal mengguncang wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Insiden ini terjadi di lahan warisan almarhumah Nyai Jasienta yang sedang dijaga oleh tim pengamanan ahli waris.
Penyerangan Terorganisir oleh Ratusan Orang Tak Dikenal
Ketegangan memuncak sekitar pukul 05.30 pagi, Selasa (28/10), ketika sekitar 100 orang penyerang tak teridentifikasi tiba-tiba menyerbu area tanah tersebut. Penyerangan masif ini menargetkan tim lapangan kuasa hukum ahli waris H. Tabrani yang jumlahnya sangat minim.
Koordinator lapangan mengonfirmasi bahwa saat penyerangan terjadi, hanya ada tujuh petugas jaga dari pihak kuasa hukum di lokasi, membuat mereka kalah jumlah secara drastis.
Aksi penyerangan yang dilaporkan berlangsung kurang lebih satu jam ini diwarnai kekerasan dan menimbulkan kepanikan. Berdasarkan informasi di lapangan, kelompok penyerang tak dikenal tersebut bertindak brutal, bahkan dalam kondisi mabuk, yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk menciptakan kekacauan. Akibat bentrokan tersebut, satu orang dari pihak kelompok penyerang dilaporkan mengalami luka tembak.
Kepolisian Turun Tangan, Fokus pada Pengusutan Dalang
Menanggapi insiden tersebut, aparat Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Haris Kurniawan segera mendatangi lokasi. Prioritas utama adalah mengamankan situasi dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi untuk mengungkap identitas dan dalang di balik pengerahan kelompok tak dikenal ini.

Menjelang sore hari, dukungan pengamanan diperkuat oleh aparat gabungan dari Brimob, Jatanras Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Pusat. Di bawah koordinasi Wakapolres Jakarta Pusat, aparat berencana memasang garis polisi (police line) untuk mensterilkan area dan mencegah eskalasi konflik.
Kuasa Hukum Mengecam dan Menunjuk Dugaan Keterlibatan Pihak Sengketa
Dalam konferensi pers di lokasi, kuasa hukum ahli waris, Ikhsan Sangadji, S.H., M.H., didampingi Rechmon Tupamahu, S.H., dan H. Tabrani, mengecam keras penyerangan ini sebagai tindakan melanggar hukum dan intimidasi.
“Kami menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas dalang di balik penyerangan ini. Para pelaku yang dikerahkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan mereka sudah mengarah pada tindak pidana kekerasan dan perusakan,” tegas Ikhsan.

Kuasa hukum secara eksplisit menyebutkan bahwa lahan yang diserang adalah bagian dari tanah warisan yang masih dalam sengketa dengan PT Greenwood Sejahtera. Mereka menegaskan bahwa PT Greenwood menguasai lahan seluas ± 19.140$ meter persegi, yang belum diselesaikan pembayarannya kepada ahli waris.
“Kami mendesak agar semua proses hukum berjalan transparan, tanpa ada upaya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu, terutama terhadap petugas lapangan yang sah menjaga aset keluarga,” tambah kuasa hukum, sembari menjelaskan bahwa kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera diwakili oleh Bambang Parikesit.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Harry Amiruddin, dan Penasehat Yayasan Forkam, Baston Sibarani bersama puluhan jurnalis Forkam turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan moral dan memastikan peliputan yang berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Greenwood Sejahtera terkait insiden penyerangan masif oleh kelompok tak dikenal ini. Pihak ahli waris menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengantisipasi kejadian serupa.


















