Jakarta, 3 Mei 2025 — Kementerian Luar Negeri BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta melalui Muhammad Rahim menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian tragis seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berinisial “K”, yang ditemukan meninggal dunia pada 4 Maret 2025 di area parkir motor kampus dengan kondisi wajah dan hidung berlumuran darah.
BEM Universitas Ibnu Chaldun menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera memeriksa Kapolres Jakarta Timur beserta jajarannya yang terlibat dalam penanganan perkara ini, guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur serta potensi pengaburan fakta.
Berdasarkan informasi dari otoritas kampus dan keterangan sejumlah saksi mata, terdapat dugaan kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Salah satu saksi, Steven, menyatakan bahwa ia melihat seseorang memukul korban, meskipun belum bisa dipastikan apakah pukulan tersebut mengenai korban secara langsung.
Namun pernyataan resmi Kapolres Jakarta Timur dalam konferensi pers yang menyebut penyebab kematian adalah karena konsumsi alkohol dinilai tidak masuk akal, serta mengabaikan kondisi fisik korban yang penuh luka dan darah di wajah serta hidungnya. Jika memang penyebab kematian murni karena alkohol, patut dipertanyakan mengapa rekan-rekan korban yang diduga turut mengonsumsinya tidak mengalami kondisi serupa.
Ketua Kementerian Luar Negeri BEM Universitas Ibnu Chaldun, Muhammad Rahim, menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, bahkan beredar informasi bahwa proses penyelidikan telah dihentikan secara sepihak dan terburu-buru.
“Kami menduga telah terjadi pengaburan fakta oleh aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jakarta Timur dan Kasat Reskrim yang menangani perkara ini. Kami mendesak agar penyelidikan dibuka kembali secara menyeluruh, transparan, dan profesional, demi keadilan bagi almarhum dan keluarganya,” tegas Rahim.
Dasar Hukum Tuntutan Kami:
Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan atau temuan yang mengandung unsur dugaan tindak pidana.”
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dengan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Komnas HAM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi, kelalaian, atau penyimpangan prosedur yang dapat menghambat proses penegakan keadilan.