Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

BEM FAKULTAS HUKUM DAN BEM FISIP UIC-JAKARTA MENGUTUK AKSI JOGET PARA KADER PKB DI DPR, KETUM PKB SEGERA NONAKTIFKAN.

317
×

BEM FAKULTAS HUKUM DAN BEM FISIP UIC-JAKARTA MENGUTUK AKSI JOGET PARA KADER PKB DI DPR, KETUM PKB SEGERA NONAKTIFKAN.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

‎Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan BEM Fisip Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Selasa (7/10). Mereka menuntut sikap tegas dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyusul kontroversi aksi joget yang dilakukan sembilan anggota Fraksi PKB saat Rapat Tahunan DPR RI.

Ketua BEM Fakultas Hukum UIC, Rahmat Hidayat Djimbula, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut aksi berjoget dalam forum resmi DPR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencoreng citra lembaga legislatif. Rahmat menilai, perilaku tersebut tidak sepatutnya dilakukan di tengah tantangan nasional, seperti ketidakstabilan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan ketimpangan sosial yang semakin melebar.

Iklan 300x600

“Kami menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak menunjukkan empati sosial di saat rakyat tengah menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakmerataan pendidikan,” ujar Rahmat dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya Ketua Umum PKB memberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, sebagai acuan untuk menjaga integritas dan kehormatan anggota DPR.

Baca Juga :  Hadir di Seluruh Apotek K-24, Ovisure Gold Jamin Keamanan dan Kemudahan Akses Konsumen

Dari aspek hukum, memang belum ada aturan yang melarang anggota DPR berjoget dalam ruang sidang. Namun, dari sisi etika dan moral, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip etika pejabat publik yang harus menjaga profesionalisme dan citra institusi.

Rahmat menegaskan bahwa para anggota DPR harus menunjukkan sikap serius dan peka terhadap kondisi sosial ekonomi bangsa, khususnya dalam agenda resmi seperti rapat tahunan.

“Anggota DPR sebagai wakil rakyat wajib menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Perilaku berjoget saat rapat yang sakral dan resmi tentu sangat tidak pantas dilakukan,” tambah Rahmat.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta, Ar’ray yusuf mengecam keras aksi joget yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang sidang DPR. Menurutnya, “tindakan tersebut sangat tidak etis dan mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung oleh PKB, yang secara historis lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dengan semangat membela kaum mustadhafin dan menjaga etika serta moralitas”. Tegasnya.

Baca Juga :  Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Posal Gunungsitoli Bekerjasama Dengan TPU dan Gast Gelar Ramadhan Berkah

“Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kenaikan harga bahan pokok, dan ketidakpastian kondisi ekonomi nasional, aksi joget anggota dewan ini dinilai tidak hanya sebagai kegagalan etika, tetapi juga sebagai sebuah tindakan amoral yang melukai hati rakyat Indonesia”. Lanjutnya.

Ketua BEM FISIP UIC, Ar’ray yusuf menyebut tiga pilar etika legislatif yang harus dijaga oleh para anggota dewan yaitu: “integritas kelembagaan yang menjaga marwah DPR, profesionalisme dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta sensitivitas sosial dengan menunjukkan empati terhadap kondisi rakyat. Aksi joget yang viral itu dianggap sebagai bentuk kegagalan fatal dari ketiga pilar tersebut dan simbol jarak yang makin lebar antara elite politik dengan realitas rakyat”. Pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, BEM Fakultas Hukum dan BEM FISIP UIC mengajukan tiga tuntutan kepada PKB:

1. Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, segera memecat atau menonaktifkan anggota DPR dari PKB yang melakukan aksi joget, yakni Anna Mu’awanah, Mas Aan Ubudiah, Chusnunia Chalim, Ratna Juwita Sari, Arzeti Bilbina, Nihayatul Wafiroh, Hindun Anisah, Siti Mukaromah, dan Rina Sa’adah, karena telah mencoreng nama baik PKB di mata publik.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada 2024 Pj Bupati Konawe dinilai Kebablasan Lantaran Ambisius Menjadi Bupati Definitif

2. Seluruh kader PKB yang namanya tercantum agar segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang tidak pantas tersebut.

3. Ketua Umum PKB diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nama-nama anggota DPR yang terkait aksi joget itu sebagai bentuk tanggung jawab atas citra partai di mata rakyat.

“Tindakan ini bukan sekadar soal tata krama di ruang parlemen, tetapi merupakan krisis etika publik yang mendalam yang harus segera diperbaiki demi menjaga kehormatan lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!