Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAEKONOMI

Batalkan Pertemuan Sepihak, Baston Sibarani Kecewa Dengan Pemkab Bekasi

2330
×

Batalkan Pertemuan Sepihak, Baston Sibarani Kecewa Dengan Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dari Kiri : Baston Sibarani, SH (Kuasa Pendamping), Rano Kaifah (Kuasa Pendamping), dan Brigjend Pol (P) Drs. Victor E Simanjuntak, SH (Penasehat Hukum Ahli Waris)
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Permasalahan Splitsing (pemecahan) lahan yang dibeli oleh Pemkab Bekasi untuk Kantor Kecamatan Karangbahagia sampai saat ini belum kunjung diselesaikan oleh pihak Pemkab Bekasi padahal lahan tersebut dibeli oleh Pemkab Bekasi sejak tahun 2002, kepada Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji, belum juga usai.

Iklan 300x600

Selasa, 20 Agustus 2024, Baston Sibarani, SH, sebagai salah satu Kuasa Pendamping dari Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji terkait permasalahan tersebut, mempertanyakan pengunduran pertemuan dari undangan yang diterima oleh kuasa hukum secara sefihak oleh Pemkab Bekasi, tanpa alasan yang jelas.

“Pembatalan sefihak undangan yang dibuat sendiri oleh Pemkab Bekasi dan ditandangani oleh langsung oleh Kepala Bependa Kabupaten Bekasi ini sangat tiba-tiba, dimana saya dan Saudara Rano Kaifah yang juga merupakan Kuasa Pendamping Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji, telah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan,” ungkap Baston Sibarani kepada awak media.

Baca Juga :  Bank BRI Kanca Ciputat Sosialisasi Pelayanan Produk dan Perbankan
Kiri : Baston SIbarani, SH (Kuasa Pendamping Ahli Waris) Kanan : Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media – FORKAM)

“Apakah ini upaya fihak Pemkab. Bekasi untuk kembali mengulur-ulur waktu pertemuan dan mengulur-ulur penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.

Permasalahan ini dimulai dari Tanah seluas 5.201 m² tersebut dilepaskan oleh Marzuki bin Seji kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Karang Bahagia. Biaya pelepasan hak tanah sebesar 5.201 m² telah ditentukan dan dokumen Hak Milik nomor 01769 seluas 18.755 m² telah diserahkan, dan proses pemisahan atas tanah tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

Setelah dilakukan pengukuran lahan tersebut, ternyata Kecamatan Karang Bahagia telah menggunakan tanah lebih dari yang seharusnya, yakni 5.898 m², sehingga terdapat kelebihan penggunaan tanah sebesar 697 m².

“Dalam hal ini, kami sebagai Kuasa pendamping dari ahli waris Marzuki bin Seji menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mengembalikan biaya pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayarkan oleh ahli waris Marzuki bin Seji sejak tahun 2002 hingga 2024, mengembalikan tanah seluas 697 m² kepadanya, membayar sewa tanah selama 22 tahun penggunaan, dan/atau membayar sisa kelebihan tanah seharga Rp. 5.000.000,- per meter2, ungkap Rano Kaifah, yang didampingi oleh Baston Sibarani, SH (Kuasa Pendamping) dan Brigjend Pol (P) Drs. Victor E Simanjuntak, SH (Penasehat Hukum Ahli Waris).

Baca Juga :  Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Tuntut Keadilan Hukum

“Pembatalan pertemuan sefihak ini, seakan ingin memperlihatkan bahwa fihak Pemkab Bekasi melihat persoalan ini secara sebelah mata, oleh sebab itu, saya sebagai Kuasa Pendamping, telah menghubungi Kamaruddin Simanjuntak, SH, sebagai Kuasa Hukum ahli waris Marzuki bin Seji, akan membawa persoalan ini kepada ranah hukum.” Ungkap Baston Sibarani dengan nada tinggi.

“Melihat semua hal ini, maka kami akan melihat 7 hari ini, apa bila dalam 7 hari ini tidak ada niat baik, dari fihak Pemkab. Bekasi, maka kami akan mengajukan tuntutan lewat pengacara kami, Kamaruddin Simanjuntak, SH, untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Rano Kaifah lagi

Baca Juga :  Polsubsektor Juanda Siaga Antisipasi Keributan di Jl. KH. Hasyim Ashari

“Ahli waris sudah cukup bersabar selama 22 tahun tidak mendapatkan keadilan atas hak-haknya, apakah harus tetap diam? Maka mari kita lihat perkembangannya selama 7 hari ini,” timpal Baston Sibarani pula.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!