Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITA

IMPH SULTRA_Tantang Kejagung RI Periksa Komisaris PT. OPP.

233
×

IMPH SULTRA_Tantang Kejagung RI Periksa Komisaris PT. OPP.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mengelar aksi demostrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 14 Agustus 2024.

 

Iklan 300x600

Aksi tersebut ihwal dugaan Penambangan Ilegal PT. Oheo Putratama Perkasa (OPP) di Wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut pada tahun 2020 – 2021 lalu.

 

PT. OPP diduga menggarap di eks IUP PT. Sriwijaya Raya dan eks PT. Mugni Energi Bumi yang notabenenya merupakan wilayah konsesi PT. Antam UBPN Konut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum IMPH, Rendi Salim usai melakukan aksi demostrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Pada Rabu, (14/8/24).

Baca Juga :  PT. BOSOWA MINING DIDUGA SEBAGAI FASILITATOR DOKUMEN TERBANG

 

Resa sapaan akrab Rendy Salim mengatakan, bahwa pada tahun 2020 – 2021 laporan penjualan nikel PT. Antam UBPN Konawe Utara nihil atau tidak ada.

Sedangkan di tahun yang sama PT. OPP diduga melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.

 

“Jadi di laporan tahunan PT. Antam, tidak ada penjualan ditahun 2020 – 2021, tapi disaat yang sama cadangan nikelnya berkurang. Kami duga penyebabnya karena adanya penambangan PT. OPP dan perusahaan-perusahaan lain yang menambang di wilayah IUP PT. Antam”. Terangnya

Baca Juga :  Charles Kossay Dukung KPU Se-Tanah Papua, Jalankan Aturan Sesuai Juknis KPU Pusat

 

Oleh sebab itu, meskipun telah terjadi beberapa tahun lalu, IMPH mendesak agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. OPP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

  1. “Menurut kami kasus ini mesti diusut kembali, terutama soal keterlibatan PT. OPP dalam melakukan penambangan di eks 11 IUP yang masuk di wilayah IUP PT. Antam Konut”. Harapnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!