Babak baru kasus korupsi yang dilakukan inisial rb lolos di tangan KPK? Ada apa?
Mantan bupati muna yg berinisial rb di panggil KPK ri untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi jalur kereta api di beberapa wilayah di Indonesia, pemanggilan terhadap politikus partai Golkar (golongan karya) inisial rb di mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di kementerian perhubungan. Sebagaimana yang di ungkap oleh kabag pemberitaan kpk Ali fikri pada hari jumat, 8/7/2023.
Akbar Rasyid mengatakan, dalam pemanggilan tersebut sampai sekarang belum ada titik temu dan aktor-aktor dalam pusaran Kasus korupsi masal yang menghabiskan uang negara hingga miliar rupiah, Kasus dugaan korupsi ini menjerat politikus anggota DPR RI fraksi Golkar inisial rb dan anggota DPR RI fraksi gerindra inisial AD yang mengetahui adanya proyek pembangunan jalur kereta api dan pemeliharaan di kementerian perhubungan, tetapi hal tersebut belum jg di tindak lanjutin oleh pihak KPK sehingga kami yang tergabung dalam konsorsium aktivis jakarta Indonesia kembali menyoroti hal tersebut karna seketika kasus yang menjerat anggota dpr RI davil sulawesi tenggara inisial rb seketika reduk begitu saja.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang merupakan lembaga independen harus bertanggungjawab dalam menangani kasus korupsi tersebut karna kami menilai dengan reduknya kasus korupsi itu ada dugaan kami bahwa KPK hari ini telah masuk angin dalam menangani kasus korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum yang menjadi aktor mafia pembangunan jalur kereta api.
Bukan hanya itu saja kasus yang menjerat anggota DPR RI davil Sultra inisial rb juga terlibat dalam kasus korupsi yang memonopoli mega proyek pembangunan rumah susun (rusun) di beberapa universitas di sulawesi tenggara.
Lanjut akbar, Padahal Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu hal yang perlu di lakukan oleh pemerintah terkhusus untuk kemajuan suatu daerah dan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, akan tetapi jikalau ada kejahatan tindakan korupsi dalam pembangunan infrastruktur maka kekokohan dan ketahanan bangunan tidak akan berlangsung lama akibat ketidak sesuaian bahan banguan.
Padahal jelas dalam undang-undang Republik Indonesia pasal 2 dan 3 Nomor 31 tahun 1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi
Untuk itu kami yang tergabung dari konsorsium aktivis jakarta Indonesia (kaji) Meminta kejaksaan agung untuk kemudian mengambil alih kasus korupsi yang di lakukan oleh oknum inisial rb yang kami duga kuat kebal akan hukum di Indonesia sehingga oknum pelanggan hukum ini masih leluasa berkeliaran tanpa ada hambatan atau beban, karna hal tersebut tidak mampu di selesaikan oleh KPK dalam menangani kasus tersebut.
Kami berharap agar kasus tindak pidana korupsi ini dapat di selesai kan secara rill agar tidak menimbulkan ketidak percaya masyarakat Indonesia terhadap instansi terkait, maka dari itu kejagung ri segera melakukan tindakan penegakan hukum yang seadil-adilnya equality before the lae ( kesetaraan di mata hukum).