Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aktivitas PT. GKP Resmi Diajukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

270
×

Aktivitas PT. GKP Resmi Diajukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 10 Januari 2025 – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dan mendesak penegakan hukum terhadap dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Rahim, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menegaskan bahwa PT GKP, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, telah melanggar aturan hukum yang berlaku. “Meskipun sudah ada putusan hukum yang jelas, PT GKP tetap melanjutkan aktivitas pertambangannya yang ilegal di wilayah pesisir kecil yang dilindungi, seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang melarang penambangan di kawasan tersebut,” ujar Rahim dengan tegas.

Iklan 300x600

Rahim selaku kemenlu bem universitas ibnu chaldun-jakarta juga menjelaskan bahwa sejumlah putusan hukum telah dengan jelas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii adalah ilegal dan melanggar hukum. Beberapa putusan tersebut antara lain:

Baca Juga :  Diduga IUP Siluman, GMPH Sultra Jakarta Desak Dirjen Minerba Mencabut IUP PT.PPK dan CV.MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak gugatan PT GKP terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang menegaskan larangan aktivitas penambangan di wilayah pesisir kecil.
Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 yang semakin memperkuat posisi hukum melawan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Putusan MA yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan untuk PT GKP pada 7 Oktober 2024.
“Keputusan-keputusan hukum ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di Pulau Wawonii jelas melanggar hukum, namun perusahaan tersebut tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang ada,” tambah Rahim.

Baca Juga :  Tim Puslabfor Bareskrim Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gang Laler, Kemayoran

Di sisi lain, Rahim juga menyoroti dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP. “Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi aktivitas mereka juga mencemari air laut yang menjadi sumber kehidupan warga setempat, serta menyebabkan konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, banyak masyarakat Pulau Wawonii yang terdampak, khususnya para nelayan yang kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat semakin meningkat, menciptakan ketegangan yang belum juga terselesaikan.

Baca Juga :  Polda Metro Sebut Arus Balik Lebaran Masuk Jakarta Masih Terkendali

“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat, kami akan terus mengawal kasus ini sampai PT GKP benar-benar menghentikan segala aktivitas pertambangan yang merusak dan melakukan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. Kami juga mendesak agar Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono segera diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini,” tegas Rahim.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!