Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

AKSI JILID II DIDEPAN MABES POLRI, FORMATUM-MALUT KEMBALI DESAK KAPOLRI PERIKSA 7 OKNUM POLRES KEPULAUAN SULA TERKAIT KASUS PENGGELAPAN PLT INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA SENILAI RP1,1 MILIAR.

127
×

AKSI JILID II DIDEPAN MABES POLRI, FORMATUM-MALUT KEMBALI DESAK KAPOLRI PERIKSA 7 OKNUM POLRES KEPULAUAN SULA TERKAIT KASUS PENGGELAPAN PLT INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA SENILAI RP1,1 MILIAR.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 30 April 2025 – sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum-Maluku Utara (Formatum-Malut) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dengan dugaan kasus Penggelapan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022 senilai Rp1,1 Miliar yang menyeret nama PLT Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi (KM).

Sebagaimana yang kami tegaskan di aksi jilid pertama, bahwa kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke-7 oknum Polres Kepulauan Sula diperiksa oleh Kadiv Propam Polri, dan Kodrat Muh Hartanto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara. “Ujar Korlap Rahmat didepan Mabes Polri, Rabu 30/04/202.”

Iklan 300x600

Perlu untuk diketahui bahwa kasus Penggelapan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022 telah bergulir setahun lebih di Polres Kepulauan Sula, terhitung semenjak AKBP Cahyo Widyatmoko masih menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, namun sampai hari ini ditangan Kapolres baru Kodrat Muh Hartanto kasus tersebut tak kunjung dapat diselesaikan. “Tegas Rahmat Djimbula.”

Baca Juga :  Indonesia Pesan Peralatan Pertanian Untuk Swasembada Pangan

“Rahmat melanjutkan, Kapolri Listyo Sigit melalui Kadiv Propam Polri harus segera periksa 7 oknum Polres Kepulauan Sula yang diduga telah bermain mata dengan PLT Inspektorat Kepulauan Sula (KM) dalam penanganan kasus Penggelapan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022 senilai Rp1,1 Miliar.”

Kapolri Listyo Sigit juga harus segera mengintruksikan kepada Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus Penggelapan Pengawasan Dana Desa Thn 2022 senilai Rp1,1 Miliar, karena sampai hari ini Polres Kepulauan Sula tidak becus menangani kasus tersebut. “Pungkas Rahmat Djimbula kepada awak media.”

Tuntutan:
1. Meminta kepada Kapolri Listyo Sigit melalui Divisi Propam Mabes Polri agar segera panggil dan periksa 7 oknum kepolisian Polres Kepulauan Sula yakni AKBP Cahyo Widyatmoko (Mantan Kapolres Sula), AKBP Kodrat Muh Hartanto (Kapolres Sula), AKP Jubair Latupono (Mantan Kasat Reskrim Polres Sula), IPTU Renaldi Anwar (Kasat Reskrim Polres Sula), Lajaya Muhidin (Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula), Muliawan Makruf (Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula), Wandi Sangaji (Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula). Karena diduga melindungi PLT. Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi terkait kasus anggaran pengawasan dana Desa Tahun 2022.

Baca Juga :  Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Eks. Kajati Sultra Bantah Ada Pemanggilan KPK, Mahasiswa Desak KPK RI Periksa Eks. Kajati Sultra

2. Meminta kepada KPK RI untuk segera panggil dan periksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus anggaran pengawasan dana desa tahun 2022 yang diduga kuat Fiktif, dan melibatkan PLT. Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi.

3. Mabes Polri dan KPK RI harus bekerjasama untuk menuntaskan kasus tersebut, karena diduga melibatkan pihak kepolisian dan birokrasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kami tegaskan kepada Polres Kepulauan Sula bahwa kami akan terus melakukan demonstrasi didepan Mabes Polri dan KPK RI, sampai seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku…!!!

Baca Juga :  Polemik Harga Avtur dan Tiket Pesawat: Forum Perempuan Independen Desak Solusi Kolaboratif

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!