Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aksi Jilid II di Depan KPK, GAPH Sultra Desak Kadis PUPR Konut Segera Diperiksa

147
×

Aksi Jilid II di Depan KPK, GAPH Sultra Desak Kadis PUPR Konut Segera Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Aksi jilid II ini digelar sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menekan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Iklan 300x600

“Sudah jelas ada dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan dari kelurahan Lamonae sampai Lamonae Utama senilai Rp5 miliar. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari KPK. Kami hadir kembali untuk menegaskan: jangan biarkan kasus ini dipeti-eskan,” tegas Tomi saat berorasi di depan Gedung KPK, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Lanal Bintan dan Satgas Pora Berhasil Amankan Penyelundupan WNA China Dari Malaysia Tujuan Batam

Menurutnya, proyek jalan yang dikerjakan PT Safa Utama tersebut bukan hanya asal-asalan, tetapi juga sarat indikasi penyimpangan. Ia menilai ada praktik kerja sama jahat antara Kadis PUPR Konut dan kontraktor pelaksana.

“Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik malah jadi ajang bancakan anggaran. Kami menduga kuat ada kongkalikong antara Kadis PUPR dan pihak perusahaan. Inilah yang kami minta segera dibongkar KPK,” tambahnya.

GAPH Sultra juga menyampaikan bahwa aksi jilid II hanyalah permulaan dari gelombang tekanan yang lebih besar jika KPK tetap diam.

Baca Juga :  JAN Dukung Rekomendasi Kompolnas dalam Meningkatkan Citra Positif Polri

“Ini baru jilid II. Jika KPK masih lamban, kami akan kembali turun dengan massa lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai Kadis PUPR Konut dan kontraktor proyek ini diperiksa dan diproses hukum,” tutup Tomi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!