Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHANKAMHUKUMSEPUTAR JAKARTA

Aelyn Halim Pertanyakan Gagalnya Pengiriman Gunawan Tio Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

1013
×

Aelyn Halim Pertanyakan Gagalnya Pengiriman Gunawan Tio Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Rabu, 22 Januari 2025, 3 (tiga tersangka) kasus pengeroyokan dengan korban Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010, yang melibatkan mantan suami dan mertuanya, Gunawan Tio (L/76), Alexander (L/45) dan Lina Salim (P/72) diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh POLDA Metro Jaya dengan Nomor B33/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang berisi Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Iklan 300x600

Ditemui oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Pusat, Aelyn Halim mengungkapkan “Selama Pelaporan yang saya ajukan di tahun 2022, hingga kemudian, beberapa bulan lalu, saya berinisiatif untuk bersurat kepada Kapolri untuk melaporkan hal ini, dan akhirnya keluarlah surat dari POLDA Metro Jaya Nomor B33/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang berisi Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”

Baca Juga :  8 orang Single Parent Laporkan Oknum Agen Penonton Bayaran TV Swasta ke Yayasan FORKAM

Namun hingga pukul 16.15 WIB, Ketiga tersangka belum juga tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar bagi Aelyn Halim sebagai korban dalam kasus tersebut.

“Surat tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengiriman tersangka dan barang bukti pada hari ini, (Red : Rabu, 22 Januari 2025) namun kenyataannya tidak terjadi,” ungkapnya kepada awak media.

“Dalam hal ini, saya mengharapkan tindakan yang seadil-adilnya kepada pelaku yang telah melakukan tindak kekerasan kepada saya, setelah 2 (dua) tahun, masalah ini mengendap di Polda Metro Jaya, tanpa alasan yang jelas,” ungkap Aelyn lagi.

Baca Juga :  MUSCAB I GPIB Jakarta Pusat Lahirkan Kesepahaman Pelayanan Pendidikan

Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 ini juga mengharapkan agar aparat yang berwenang, baik kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan nantinya dapat menegakkan hukum seadil-adilnya.

Berdasarkan hal tersebut, beberapa awak media menunggu pengiriman pelaku ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, walhasil hingga berita ini diturunkan Pelaku dan Barang Bukti belum juga tiba di Kejari Jakpus.

“Saya berharap kepada semua perempuan yang teraniaya, bangkit dan jangan takut melawan ketidak Adilan, kawal polisi dan jaksa untuk tetap membela yang benar,” tutup Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 ini.

Baca Juga :  Biro Hukum Pemkot Jakpus Jelaskan Kronologi Bongkar Paksa Lapak Ahli Waris di Daerah Karet Tengsin, Jakarta Pusat

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!