Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMSEPUTAR JAKARTASOSIAL

Abaikan Somasi, FA, Anak Direksi PT. ICA Akan Di-LP kan Oleh Kantor Pengacara Wusang

2136
×

Abaikan Somasi, FA, Anak Direksi PT. ICA Akan Di-LP kan Oleh Kantor Pengacara Wusang

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Rasa Malu yang berlebihan menyebabkan banyak kasus Pelecehan Terhadap anak dan Perempuan mengendap begitu saja, tanpa mendapatkan keadilan dalam penyelesaian, terutama lagi jika korban terancam akan terekspos ke Media Sosial.

Iklan 300x600

FA adalah Putra dari salah satu Anak dari Direksi PT. ICA yang merupakan anak Perusahaan Tambang PT. Aneka Tambang Tbk, yang saat ini menjadi tersangka atas pelecehan 3 (tiga) perempuan dengan berbagai macam modus.

Bertempat di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur, Kuasa Hukum dari 3 (tiga) korban Pelecehan yang dilakukan oleh FA, menggelar Konferensi Pers, pasca somasi ke-tiga yang dilakukan oleh Kantor Pengacara Wusang tidak ditangapi oleh FA.

Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa hukum ketiga korban, Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H., Rega Putra Perdana, S.H., Alfonsa Januar Lizanda, S.H. dan Ratna Maharani PD, S.H, menjelaskan bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh mereka kepada FA, mulai dari mediasi secara kekeluargaan hingga mengirimkan 3 kali somasi, yang kemudian tidak diindahkan oleh FA.

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

“Dari data yang kami terima, sesungguhnya ada 6 (enam) korban FA, namun hanya 3 (tiga) orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan kepada kami. Kasus ini sesungguhnya adalah kasus lama, kasus di tahun 2019 hingga 2022, dimana kami melihat prosesnya dilakukan secara terstruktur oleh FA kepada para korban,” ungkap Rega Putra Perdana, S.H. mengawali Konferensi Pers.

“Modusnya bermacam-macam, mulai dari mengaku Dukun, Ustadz, Editing Foto dan lainnya. Begitupun pula, mulai dari pengancaman hingga upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh FA kepada para korban,” lanjut Rega lagi.

Baca Juga :  Publik Apresiasi Antam Tunda Produksi Gag Nikel demi Kelestarian Raja Ampat

“Kami memulai prosesnya dari upaya mediasi kekeluargaan, hingga mengirimkan 3 kali somasi kepada FA, terakhir pada somasi ke-3 kami diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga FA bahwa pelaku saat ini bekerja di Papua, sementara di sisi yang lain, kami mendapatkan pula informasi bahwa FA bekerja di Kalimantan, ini cukup menjadi alasan bagi kami, selain 3 kali somasi yang tidak digubris, untuk membuat Laporan kepada fihak yang berwajib,” tambah Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H.

“Ada 2 hal yang akan kami sangkakan kepada FA, pasal yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan atau undang-undang ITE, kita akan lihat bagaimana perkembangan beberapa hari ke depan,” tambah Bang Mapan.

Baca Juga :  Garda Pemuda Sultra Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp9,2 Miliar Sekda Konawe

Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H. mengharapkan agar FA bisa menelisik sendiri, jikalau terbukti secara hukum segala kesalahannya, berapa tahun yang akan dilewatinya di balik jeruji besi.

“Intinya saat ini, kami berada pada posisi siap untuk melaporkan, mungkin 2 atau 3 hari lagi,” tutup para pengacara muda Jakarta ini, kepada awak media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!