Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aanmaning di PN Karawang, Dr. Abd Kadir Siapkan Penunjukan Aset Suparno

288
×

Aanmaning di PN Karawang, Dr. Abd Kadir Siapkan Penunjukan Aset Suparno

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Karawang – Kuasa hukum H. Muhammad Toha Sugiarto, Dr. H. Abd Kadir SH, MH, menghadiri sidang aanmaning (teguran eksekusi) di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (2/7/2025). Aanmaning ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1441 K/Pdt/2025 yang memenangkan kliennya dan menyatakan H. ME. Suparno melakukan perbuatan melawan hukum.

Iklan 300x600

Sengketa antara PT. Cahaya Mitra Utama dan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri bermula dari kerja sama pengelolaan limbah ekonomis di PT HK-PATI, Ciampel–Karawang. MA menyatakan kesepakatan antara keduanya batal demi hukum, dan menghukum Suparno mengembalikan dana Rp1,08 miliar ke Toha.

Baca Juga :  Kuasai Pasar Domestik, J&T Cargo Hadir di Pameran Transport & Logistic Indonesia 2024 Sediakan Layanan Utuh dan Beragam

Dr. Abd Kadir menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suparno tidak menangguhkan eksekusi. “Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. PK tidak otomatis menghentikan proses eksekusi,” tegasnya kepada wartawan usai keluar dari ruang sidang.

Dalam proses aanmaning tersebut, juru sita PN Karawang juga meminta pihak kuasa hukum Toha untuk menunjuk objek milik H. Suparno yang dapat dieksekusi. “Kami sedang siapkan dokumen lengkap untuk penunjukan aset. Ini prosedur biasa agar pelaksanaan putusan berjalan lancar,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Unit Kebon Bawang: Wajah Baru, Semangat Lebih Segar!

Menurut Dr. Abd Kadir, langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah bentuk penegakan keadilan. “Kami harap semua pihak menghormati proses hukum. Jangan gunakan PK untuk menggiring opini seolah putusan belum final,” tegasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!