Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

FORMATIK: Polda Metro Jaya Tunjukkan Netralitas dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

371
×

FORMATIK: Polda Metro Jaya Tunjukkan Netralitas dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK), Ahmad Latupono, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo sebagai bentuk penegakan hukum yang netral dan profesional.

Menurut Mantan Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2020-2022, tindakan Polda Metro Jaya tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan tokoh publik dengan latar belakang berbeda.

Iklan 300x600

“FORMATIK melihat langkah ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tetapi soal fakta dan bukti hukum yang terverifikasi,” ujar Ahmad Latupono di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga :  PB HAM KONAWE RAYA MENDESAK PENCOPOTAN KABID HORTIKULTURA INISIAL H DAN STAF INISIAL A PEJABAT DINAS PERTANIAN KONAWE RASA BUPATI ATAS PENYALURAN BANTUAN ALSINTAN DINAS PERTANIAN PROV. SULTRA YANG SESUAI MEKANISME PENYALURAN DAN DI DUGA ADANYA SUKSES FEE SETIAP KELOMPOK TANI

Ia menegaskan, netralitas aparat merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Ahmad mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Ketika aparat bertindak berdasarkan bukti, bukan karna tekanan politik, maka publik akan kembali percaya pada keadilan hukum,” tambahnya.

Ahmad juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.

“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang objektif. FORMATIK mendukung langkah penegakan hukum yang adil, transparan, dan netral demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya. (AB)

Baca Juga :  Desak Batalkan Pengangkatan Andi Arief Komisaris PT. PLN, KOGAMTI : Menteri BUMN Harus Bertanggung Jawab

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!