Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Dugaan Mark Up Anggaran Publikasi KPU Sultra, KAJI Indonesia Resmi Adukan ke KPK RI

48
×

Dugaan Mark Up Anggaran Publikasi KPU Sultra, KAJI Indonesia Resmi Adukan ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/10).

Laporan tersebut dilayangkan buntut dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran publikasi yang diduga mencapai miliaran rupiah, di mana sebagian besar dana publikasi kegiatan KPU Sultra tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Iklan 300x600

Menurut Akbar Rasyid, indikasi penyelewengan muncul dari temuan sejumlah media lokal dan aktivis yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan publikasi dengan besaran dana yang dicairkan.

Baca Juga :  LANAL SIBOLGA TURUT MERESMIKAN KAMPUNG BAHARI NUSANTARA (KBN) DI DESA JAGO-JAGO TAPTENG.

“Banyak media yang seharusnya menerima kerja sama publikasi tidak pernah dilibatkan, sementara dana di laporan realisasi anggaran justru tercatat sudah terserap penuh,” ungkap Akbar Rasyid di depan Gedung Merah Putih KPK saat ditemui awak media.

Akbar juga menilai bahwa pola dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan oknum internal KPU Sultra, namun juga diduga melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan fiktif.

Laporan tersebut disertai bukti dokumen pendukung berupa kontrak kerja sama media, daftar penerima dana publikasi, serta data pencairan anggaran tahun berjalan.

Baca Juga :  Lanal Nias Bersama Forkopimda Nias Selatan Laksanakan Upacara Hari Pahlawan

“Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh komisioner KPU Sultra, serta menelusuri aliran dana publikasi yang kami duga kuat telah diselewengkan,” tambahnya.

Akbar menegaskan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan dana publik, terutama pada lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas.

KPK RI sendiri melalui bagian pelayanan pengaduan masyarakat telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi pengaduan resmi, dan memastikan akan memverifikasi dokumen serta melakukan penelaahan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  DIREKTUR RAYA INSTITUTE : TRANSISI ENERGI MENJADI PELUANG KEBERLANJUTAN MASADEPAN NASIONAL

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. KPK tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara Pemilu,” tegas Akbar Rasyid

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!