UNAAHA,11 AGUSTUS 2025,
LSM lumbung informasi rakyat kembali melakukan aksi demonstrasi bersama para pedagang kaki lima pasar tradisional wawotobi di depan kantor bupati konawe dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten konawe .
Jendral lapangan aksi sumantri. ST. selaku bupati lsm lira konawe, mengatakan secara tegas bahwa pada dasarnya kami sebagai masyarakat dan pedagang kecil mengutuk tegas perusahaan PT. BUAH POLEANG yang di bawah naungan PT. DATRACO telah melakukan indikasI intimidasi serta dugaan pungli kepada seluruh pedagang kecil yang lagi berjualan di pasar tradisional wawotobi serta memberikan ultimatum kepada pihak pedagang apa bila mereka tidak melakukan pembayaran retribusi yang bernilai ratusan ribu jumlahnya maka pihak perusahaan akan memindahkan para pedagang ke areal di belakang pasar yang notabenenya tidak satu pun pembeli yang melintas di areal tersebut .
Dalam orasinya pada hari senin tanggal 11 agustus 2025. sumantri mengatakan bahwa penderitaan pedagang itu murni karna lahirnya perusahaan PT. BUAH POLEANG yang selalu memberikan tekanan kepada para pedagang sehingga para pedagang merasah tidak nyaman dan merasah terusik dengan tekanan yang di berikan oleh pihak yang mengatas namakan perusahaan tersebut tutur sumantri bupati lsm lira konawe.
lanjut salah satu wakil bupati lsm lira konawe agus marwan ia katakan bahwa kami yang tergabung dari lembaga lsm lira konawe akan selalu berada di barisan terdepan untuk membela pedagang yang tertindas oleh oknum-oknum perusahaan yang selalu membuat para pedagang menjerit atas beban yang mereka di tentukan oleh pihak yang mengatas namakan perusahaan PT. BUAH POLEANG atau PT. DATRACO. ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah di tengah kisruhnya antara pedagang dan pihak pengelola pasar bukan hanya menutup mata melihat perbuatan tersebut yang sangat jelas merugikan para pedagang. tutur agus marwan selaku wakil bupati lsm lira konawe.
Menurut salah satu pedagang yang ikut dalam aksi demonstrasi juga mengatakan bahwa kami ini rakyat kecil dan sudah memenuhi apa yang menjadi permintaan perusahaan tersebut terkait pembayaran retribusi lahan penjualan yang besarnya 100.000 per meter dan pembayaran retribusi lainya sebesar 5 ribu sampai 10 ribu padahal kami hanya pedagang kecil yang mencari sesuap nasi untuk bagaimana kami bisah bertahan hidup ungkap salah satu pedagang pasar wawotobi senin 11 agustus 2025.
sebelum menutup pernyataan nya bupati lsm lira konawe menegaskan kepada polres konawe untuk mengusut tuntas tuntutan kami yang dimana kami menduga kuat terjadi pungutan liar (pungli) kepada oknum yang mengatas namakan perusahaan yaitu saudara bahtiar dengan membawah kwitansi yang tidak sesuai prosedur atau kwitansi bodong serta meminta kepada dewan perwakilan rakyat kepada komisi dua yang membidangi agar segera memanggil pihak terkait dalam hal ini pihak perusahaan PT. BUAH POLEANG atau PT. DATRACO, dan dinas pendapatan daerah dan lsm lira konawe berlserta pedagang dalam kurun waktu 2×24 jam. tutup sumantri. st selaku bupati lsm lira konawe.