Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kejadian pencurian motor di Ds. wawosanggula salah satu warga Nelayan jadi korban oleh tindakan Debt Collector.

109
×

Kejadian pencurian motor di Ds. wawosanggula salah satu warga Nelayan jadi korban oleh tindakan Debt Collector.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, 5 Agustus 2025 – Abdi Melontarkan kritik tajamnya terhadap Debt Collector NSS Konawe, ini adalah bentuk tindakan yang melanggar hukum terkhusus bapak gunawan yang menjadi korban.

Fasalnya, Debt Collector tidak mempunyai kafasitas untuk menarik paksa kendaraan motor sebelum ada perintah dari pihak pengdilan.

Iklan 300x600

“Sesuai informasi yang kami dapatkan kejadian Penarikan paksa itu di lakukan oleh dua orang laki-laki dengan membawa surat penarikan yang tidak jelas serta melakukan penarikan motor secara paksa.

Padahal, jelas Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan leasing atau pihak pihak yang diberi kuasa termasuk debt collector tidak boleh melakukan penarikan paksa kendaraan jika debitur menolak,” Tegasnya abdi.

Baca Juga :  Ade Govinda Berkolaborasi dengan Diva Malaysia untuk OST Sinetron "Luka Cinta"

Aturan undang-undang Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang melanggar hukum. Menurut aturan hukum, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan, terutama jika ada jaminan fidusia.

“Kami meminta juga kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Puriala agar laporan pak gunawan segera di respon secepatnya karna debt collector NSS sangat meresahkan di kalangan masyarakat Kecamatan. Puriala kabupaten konawe,” Tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!