Konawe, 5 Agustus 2025 – Abdi Melontarkan kritik tajamnya terhadap Debt Collector NSS Konawe, ini adalah bentuk tindakan yang melanggar hukum terkhusus bapak gunawan yang menjadi korban.
Fasalnya, Debt Collector tidak mempunyai kafasitas untuk menarik paksa kendaraan motor sebelum ada perintah dari pihak pengdilan.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan kejadian Penarikan paksa itu di lakukan oleh dua orang laki-laki dengan membawa surat penarikan yang tidak jelas serta melakukan penarikan motor secara paksa.
Padahal, jelas Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan leasing atau pihak pihak yang diberi kuasa termasuk debt collector tidak boleh melakukan penarikan paksa kendaraan jika debitur menolak,” Tegasnya abdi.
Aturan undang-undang Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang melanggar hukum. Menurut aturan hukum, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan, terutama jika ada jaminan fidusia.
“Kami meminta juga kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Puriala agar laporan pak gunawan segera di respon secepatnya karna debt collector NSS sangat meresahkan di kalangan masyarakat Kecamatan. Puriala kabupaten konawe,” Tutupnya.