Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan

Avatar photo
29
×

Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta – KAI Commuter sangat mengecam dan menyesalkan aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. “Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” jelas Joni.

Iklan 300x600

Joni menambahkan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, selain juga menimbulkan kerugian material. “Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” tambah Joni.

Baca Juga :  Pelatihan Bagaimana Memaksimalkan Potensi Otak Dalam Proses Belajar Kepada Guru dan Siswa Siswi SMAN 6 Bengkulu Utara

Usai menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat.

Atas kejadian tersebut, KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya. KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Baca Juga :  Lanal Bintan Ikut Memeriahkan Rangkaian HUT Bhayangkara Polri Ke-77 Dengan Menghadiri Olahraga Bersama FKPD Bintan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga :  Dansatlinlamil 3 Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” tutup Joni.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!