Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Konsorsium HAM Sultra minta Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau

167
×

Konsorsium HAM Sultra minta Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, 29 Juni 2025 – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Menyoroti dugaan penganiayaan dan kekerasan yang di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau terhadap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Kelas II Bau-Bau

konsorsium HAM yang tergabung dari beberapa lembaga yaitu, Garpem Sultra, Akar Sultra, Dan LPHK akan menggelar aksi unjuk rasa di Ditjenpas Sultra Dan kanwil kemenkumham Sultra.

Iklan 300x600

Salah satu Perwakilan Konsorsium HAM Sultra menegaskan bahwa dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut sangat bertolak belakang pada undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan undang undang nomor 12 tahun 1995 menitib beratkan pada reintegrasi, sosial keadilan, restoratif serta pelayanan dan bimbingan komprehensif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
” Lapas seharusnya menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih efektif humanis dan berorientasi pada hak Nara pidana, fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan pembinaan, bukan dengan cara kekerasan apalagi penganiyaan yang cukup keras terhadap napi yang di lakukan oleh oknum pegawai lapas.” Tutup Ketua Garpem Sultra.

Baca Juga :  Bakal Calon Legislatif DPRD Propensi DKI Jakarta Dapil ll dari PARTAI BULAN BINTANG ( PBB)

Lanjut itu Eko Rama Menambahkan sekaligus ketua Akar Sultra bahwa dugaan
Kekerasan dan penganiayaan tersebut harus segera di lakukan pencopotan terhadap kalapas kelas II Bau-Bau jika benar terbukti melakukan tindakan yang sangat tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
” Kalau benar dugaan kekerasan dan penganiayaan di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau maka kami meminta Ditjenpas untuk segera mencopot Kalapas Kelas II Bau bau Karena hal tersebut sangat tidak bisa untuk di tolerir, yang harusnya sebagai pemimpin bisa memberikan edukasi yang baik terhadap warga Binaan Pemasyarakatan untuk kemudian menjalankan tanggung mereka terhadap apa yang mereka perbuat, bukan malah masuk di lapas terus di siksa” tutup Ketua akar Sultra .

Baca Juga :  Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan" Kata Ketua Hakim

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!