Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan” Kata Ketua Hakim

Avatar photo
104
×

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan” Kata Ketua Hakim

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Terjadi perbedaan bentuk objek tanah yang disengketakan dari pada saksi baik saksi penggugat maupun tergugat 1 dan II. Pada saksi tergugat I dan saksi tergugat II luas tanah yang disengketan batasannya sampe ke jalan raya pembebasan lahan tol becak kayu sedangkan saksi penggugat sampai pinggir jalan DI Panjaitan. Sedangkan obyek tanah yang lain bersama sama baik pengugat maupun tergugat I dan II hampir ada kemiripan.

“Luas tanah sampai kedepan tol becak kayu,” ujar Penggugat I, II, Jumat, 4/11/2022, di lahan obyek perkara.

Iklan 300x600

Perbedaan luas obyek perkara itu menurut Alex Adam Faisal, SH selaku Hakim Ketua.

Baca Juga :  DPD LSM LIRA KONAWE Mendesak Dinas Kesehatan Konawe Mengambil langkah Pencegahan DBD yang Meningkat di Konawe

 

“Perbedaan itu sah sah saja, nanti dalan persidangan pembuktian tanggal 17/11/2022 nanti semua saksi harus hadir di sidang itu akan di uji kebenarannya,” ungkap Alex.

Alex juga menambahkan, saat ini belum ada yang bisa diputuskan mana yang benar keterangan para saksi.

“Saya tidak bisa komentar terhadap pembenaran terhadap saksi. Nanti di pengadilan,” tukas Hakim yang menyidangkan kasus perkara gugatan No :124 PN Jakarta Timur antara Purnomo Sutanto SH dengan Hj Jubaedah

Sebelumnya, Boni Iskandar, Penasehat penggugat mengatakan, dalam sidang lapangan ke 2 ini perlunya penguatan para saksi terkait obyek tanah. Sehingga kami, saksi (penggugat) menyampaikan apa adanya sesuai surat kepemilikan yang pengugat punya.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Prajurit, Denpomal Lanal Dabo Singkep Laksanakan Gaktib

“Ya, batasan kami jelas sesuai saksi dan itu tertera pada sertifikat yang ada,” terangnya.

Sedangkan, Hj Jebaedah tergugat I menjelaskan, dari hasil sidang lapangan tadi. Saksi penggugat tidak dapat menjelaskan dimana batasan sesungguhnya.

“Dari penjelasan saksi penggugat sudah ada perbedaan batas bentuk luas tanahnya. Sedangkan Kami (Saksi) tergugat I san II ada persamaan,” pungkasnya.

Sidang perkara ditempat itu dihadiri oleh PH penggugat, tergugat dan para saksi-saksi serta pihak dari Rt/Rw, kelurahan Polsek dan Polres Jakarta Timur.

 

Baca Juga :  Diundang menjadi peserta Rapat Biro PMS DKI Jakarta, Ini respon Ketum GPIB

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!