DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Terjadi perbedaan bentuk objek tanah yang disengketakan dari pada saksi baik saksi penggugat maupun tergugat 1 dan II. Pada saksi tergugat I dan saksi tergugat II luas tanah yang disengketan batasannya sampe ke jalan raya pembebasan lahan tol becak kayu sedangkan saksi penggugat sampai pinggir jalan DI Panjaitan. Sedangkan obyek tanah yang lain bersama sama baik pengugat maupun tergugat I dan II hampir ada kemiripan.
“Luas tanah sampai kedepan tol becak kayu,” ujar Penggugat I, II, Jumat, 4/11/2022, di lahan obyek perkara.
Perbedaan luas obyek perkara itu menurut Alex Adam Faisal, SH selaku Hakim Ketua.
“Perbedaan itu sah sah saja, nanti dalan persidangan pembuktian tanggal 17/11/2022 nanti semua saksi harus hadir di sidang itu akan di uji kebenarannya,” ungkap Alex.
Alex juga menambahkan, saat ini belum ada yang bisa diputuskan mana yang benar keterangan para saksi.
“Saya tidak bisa komentar terhadap pembenaran terhadap saksi. Nanti di pengadilan,” tukas Hakim yang menyidangkan kasus perkara gugatan No :124 PN Jakarta Timur antara Purnomo Sutanto SH dengan Hj Jubaedah
Sebelumnya, Boni Iskandar, Penasehat penggugat mengatakan, dalam sidang lapangan ke 2 ini perlunya penguatan para saksi terkait obyek tanah. Sehingga kami, saksi (penggugat) menyampaikan apa adanya sesuai surat kepemilikan yang pengugat punya.
“Ya, batasan kami jelas sesuai saksi dan itu tertera pada sertifikat yang ada,” terangnya.
Sedangkan, Hj Jebaedah tergugat I menjelaskan, dari hasil sidang lapangan tadi. Saksi penggugat tidak dapat menjelaskan dimana batasan sesungguhnya.
“Dari penjelasan saksi penggugat sudah ada perbedaan batas bentuk luas tanahnya. Sedangkan Kami (Saksi) tergugat I san II ada persamaan,” pungkasnya.
Sidang perkara ditempat itu dihadiri oleh PH penggugat, tergugat dan para saksi-saksi serta pihak dari Rt/Rw, kelurahan Polsek dan Polres Jakarta Timur.
(Sarah)