Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tambang Ilegal Merajalela di Sarimukti, Kepala Desa Diduga Jadi Fasilitator Jaringan Tambang Ilegal

100
×

Tambang Ilegal Merajalela di Sarimukti, Kepala Desa Diduga Jadi Fasilitator Jaringan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Forum Indonesia Peduli Hukum (FIPH) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak terjadi di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, Kepala Desa Sarimukti diduga terlibat aktif sebagai fasilitator kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Kegiatan penambangan bijih nikel secara besar-besaran di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.

Iklan 300x600

Juru bicara FIPH, Abdi Aditya, menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal di Desa Sarimukti telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, kepala desa setempat justru diduga turut memfasilitasi operasi pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dansatrol Lantamal I Tampil Sebagai Narasumber Acara Evaluasi Pelayanan Kantor KSOP Utama Belawan

“Penambangan tanpa izin umumnya dilakukan tanpa memperhatikan kaidah konservasi lahan, sehingga memperparah risiko erosi, longsor, dan pencemaran sumber air. Ini dapat memperburuk kualitas hidup masyarakat, bahkan meningkatkan potensi stunting di wilayah lingkar tambang,” ujar Abdi.

Abdi juga menyoroti bahwa keuntungan dari praktik ilegal ini hanya dinikmati segelintir pihak—terutama para penambang dan kepala desa yang terlibat. Sementara itu, masyarakat harus menanggung dampaknya dalam bentuk gangguan kesehatan akibat debu, limbah tambang, serta kerusakan ekosistem.

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru menjadi bagian dari jaringan kejahatan lingkungan? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.

Baca Juga :  JELANG SERTIJAB DANLANAL SIMEULUE LAKSANAKAN EXIT BRIEFING 

FIPH secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara agar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan ilegal di Desa Sarimukti dan mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Sebagai dasar hukum, Abdi merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Dukung Tugas Babinpotmar, Lanal TBA Terima 5 Unit Sepeda Motor Dari Kemhan RI

“Kami mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh aset dan kewenangan kepala desa yang diduga telah disalahgunakan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan rakyat tidak boleh terus menjadi korban,” tutup Abdi Aditya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!