Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLITIK

Presiden Ambil Alih Sengketa Pulau, Dasco Dinilai Jadi Penjembatan Strategis

112
×

Presiden Ambil Alih Sengketa Pulau, Dasco Dinilai Jadi Penjembatan Strategis

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan mengambil alih penanganan langsung atas sengketa administratif empat pulau perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Istana Negara, sebagai bagian dari komitmen menjaga keutuhan dan integritas wilayah nasional.

Empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya masuk dalam perdebatan status administratif antara dua provinsi. Polemik ini memicu kekhawatiran publik akan potensi ketegangan sosial dan pengelolaan sumber daya perbatasan yang tidak optimal.

Iklan 300x600

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyambut baik langkah Presiden sebagai bentuk kepemimpinan tegas dan solutif. “Ini bukan sekadar soal batas administratif, tapi menyangkut kedaulatan, tata kelola wilayah, dan pelayanan publik bagi masyarakat pulau. Tindakan cepat Presiden menunjukkan negara hadir di tengah sengketa,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/6)

Baca Juga :  Prabowo Undang ‘Indonesia Gelap’: Jiwa Besar Presiden Untuk Dialog

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi tokoh yang menjembatani komunikasi antara pemangku kepentingan pusat dan daerah. Ia memfasilitasi dialog awal antara perwakilan DPRD Sumut, Kemendagri, dan stakeholder terkait. Pernyataan Dasco bahwa “Presiden akan segera ambil alih” menjadi sinyal kuat bahwa arah penyelesaian kini telah diambil alih oleh pemimpin tertinggi negara.

Romadhon Jasn menyebut peran Dasco sebagai wujud kepemimpinan parlemen yang aktif dan menjawab dinamika di lapangan. “Pak Dasco tidak hanya mengamati dari jauh, tapi turun langsung menjembatani aspirasi warga dan lembaga, sebelum Presiden turun tangan. Ini patut diapresiasi sebagai diplomasi parlemen yang efektif,” katanya.

Bagi Romadhon, kemampuan Dasco dalam membangun jembatan komunikasi antarinstansi adalah pelajaran penting dalam meredam konflik administratif yang berpotensi membesar. “Tidak semua politisi memiliki kepekaan seperti itu. Apa yang dilakukan Dasco bukan hanya tindakan politis, tetapi bagian dari praktik demokrasi deliberatif,” tegasnya.

Baca Juga :  DPD NTB Rumah Jokowi Nyatakan Belum Mengambil Sikap

Romadhon menambahkan bahwa penyelesaian ini harus dilihat bukan semata dari sudut politik, melainkan dari perspektif pembangunan yang inklusif. “Pulau-pulau perbatasan perlu diberdayakan, bukan diperebutkan. Pemerintah pusat bisa menjadikan momentum ini sebagai titik awal penataan ulang wilayah pesisir,” tegasnya.

Keputusan Presiden Prabowo disambut positif oleh banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat di Aceh dan Sumatra Utara. Mereka berharap keputusan akhir nantinya akan mencerminkan asas keadilan, kesejarahan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Romadhon menyatakan bahwa Gagas Nusantara siap memberikan dukungan kajian kebijakan dan fasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan akademisi. “Kami mendorong agar penyelesaian ini menjadi contoh nasional dalam meredam sengketa teritorial berbasis data, dialog, dan keadilan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Telkom Hadapi Badai Hukum: Antara Prestasi dan Tantangan

Keputusan akhir mengenai status keempat pulau akan diumumkan pekan depan oleh Presiden, usai koordinasi lanjutan dengan Kemendagri, BPN, dan pemerintah daerah terkait. Kejelasan ini diharapkan tidak hanya menutup polemik, tetapi juga membuka babak baru pembangunan wilayah perbatasan secara berkeadilan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!