Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Transaksi Tramadol dan Hexymer Terang-Terangan di Ciracas, Penegakan Hukum Mandek

217
×

Transaksi Tramadol dan Hexymer Terang-Terangan di Ciracas, Penegakan Hukum Mandek

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM) –

JAKARTA — Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter berlangsung terang-terangan di sebuah kios kecil di Jalan Raya Bogor KM 28, Ciracas, Jakarta Timur. Kios yang berjarak hanya beberapa meter dari Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas itu diduga menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer kepada masyarakat, termasuk remaja berseragam sekolah.

Iklan 300x600

Pantauan tim di lapangan pada Rabu (11/6/2025) siang menunjukkan aktivitas jual beli obat keras yang berlangsung tanpa hambatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua remaja—diduga pengamen—tampak menyodorkan sejumlah uang dan menerima obat dari penjaga kios. Selang beberapa menit, seorang sopir angkutan umum dan dua pesepeda datang silih berganti, melakukan transaksi serupa. Tidak ada pemeriksaan identitas, apalagi permintaan resep dari tenaga medis.

Baca Juga :  Terkait Kuasa Hukum PT.Tiran Mineral Melaporkan Beberapa Aktivis dan Juga Wartawan, Dinilai Tidak Mendasar Dan Keliru

“Kami tahu risikonya, tapi susah menghentikan anak-anak kalau sudah kecanduan,” ujar Siti (bukan nama sebenarnya), warga RT 05 RW 01 Kelurahan Ciracas. Ia bercerita bahwa anak remajanya pernah terjerumus dalam penyalahgunaan Hexymer. “Sekarang anak saya sudah ikut kakeknya di Purwakarta, alhamdulillah di sana lebih ketat pengawasannya,” tambahnya.

Hexymer dan Tramadol tergolong obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Tramadol merupakan analgesik opioid untuk nyeri berat, sementara Hexymer umumnya digunakan untuk gangguan neurologis tertentu. Bila disalahgunakan, keduanya dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan kecanduan, kerusakan mental, bahkan kematian.

Baca Juga :  Diduga Ada Mafia Tanah Dibelakang Gugatan Purnama Di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

Keberadaan kios ilegal di jalur publik yang cukup ramai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat berwenang. Beberapa warga menduga telah terjadi pembiaran bahkan kemungkinan adanya “koordinasi” antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat.

“Enggak usah heran kalau mereka bisa leluasa jualan. Biasanya sih sudah koordinasi sama pihak tertentu,” kata Barjo, sopir angkot trayek Gandaria–Kampung Melayu, yang mengaku pernah membeli Tramadol di kios tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, melalui pesan WhatsApp. Pesan telah terbaca, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Penjualan obat keras secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Pimpinan Cabang BRI Kebon Jeruk Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Pekerjanya

Pengawasan dari otoritas setempat, termasuk Polsek Ciracas dan Dinas Kesehatan, mendesak untuk segera ditingkatkan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (/)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!