Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid 4 dengan satu suara lantang: Bongkar praktik tambang ilegal PT. Kasmar, usut tuntas kejahatan hukum, serta copot eks kapolres Kolut dan Kapolres Aktif Kolut!

199
×

Kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid 4 dengan satu suara lantang: Bongkar praktik tambang ilegal PT. Kasmar, usut tuntas kejahatan hukum, serta copot eks kapolres Kolut dan Kapolres Aktif Kolut!

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara–Jakarta kembali turun ke jalan dalam Aksi Demonstrasi Jilid 4, menuntut kejelasan hukum dan transparansi penuh terkait kasus penyegelan sejumlah alat berat milik PT. Kasmar Tiar Raya yang beroperasi di jetty di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Aksi ini dipimpin oleh penanggung jawab utama, Tomi Dermawan yang menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari kepedulian mahasiswa terhadap supremasi hukum yang dinilai mulai tumpul ke atas.

Iklan 300x600

“Aksi ini bukan sekadar simbol tetapi bentuk konsistensi kami untuk tetap melawan terhadap pembiaran hukum dan aparat yang diduga terlibat dalam praktik busuk pertambangan ilegal” tegas Tomi dermawan. Pada Jumat, 16 Mei 2025

Sorotan utama aksi ini adalah masih terkait dugaan permainan hukum yang melibatkan PT. Kasmar Tiar Raya, perusahaan yang saat terseret dalam kasus penyegelan sejumlah alat berat di jetty mereka di Kolaka Utara.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal Resmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia, dan Peletakan Batu Pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di Garut

namun mereka menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum ini. Menurut mereka, jika praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum di Kolaka Utara, maka kuat dugaan adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dengan penegak hukum setempat.

“Kami menyoroti proses hukum kasus penyegelan sejumlah alat berat PT. Kasmar Tiar raya yang cenderung lamban dan tertutup, juga kami menilai jika praktik ilegal mining ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dan tidak tersentuh sama sekali oleh APH Kolaka Utara maka tidak menutup kemungkinan, ada dugaan kuat bahwa eks Kapolres Kolaka Utara maupun Kapolres aktif saat ini menjadi backing atas praktik illegal mining yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya,” tegas Tomi Dermawan saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Dampingi Kadispotmar Koarmada I Tinjau KBN Lanal Bintan

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya indikasi kuat bahwa hukum sedang dikooptasi oleh kepentingan tertentu.

Oleh nya itu, mereka bertandang dengan membawa tuntutan aksi jilid 4 yakni meminta Transparansi penuh terkait penyelidikan dan proses hukum terhadap penyegelan alat berat PT. Kasmar Tiar Raya dan meminta Pencopotan Kapolres aktif Kolaka Utara dan eks Kapolres Kolaka utara yang saat ini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Sultra, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran dan pelanggaran etika kepolisian.

“ Untuk itu kami mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, karna Penegakan hukum yang tebang pilih dan tidak transparan hanya akan memperkuat praktik korup dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya Tomi dermawan

Baca Juga :  33 KPM Masyarakat Desa Tanjung Mas Rejo menerima uang Tunai BLT DD

Massa aksi yang terdiri mahasiswa maupun pemuda daerah Sulawesi Tenggara juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga menyerukan agar institusi hukum dan kepolisian segera melakukan langkah konkret dan terbuka kepada publik.

“ jika tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka yakin dan percaya, aksi lanjutan dalam skala lebih besar akan kembali digelar” tutup Tomi dermawan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!