Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Dugaan Aktivitas Ilegal PT. ST. Nikel Resource, DPD LIRA Konawe Desak Kapolres Tindak Tegas

344
×

Dugaan Aktivitas Ilegal PT. ST. Nikel Resource, DPD LIRA Konawe Desak Kapolres Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe — Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe, melalui Bupati DPD LIRA Konawe, Satriadin, yang akrab disapa Gopal, secara tegas meminta Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas hauling PT. St. Nikel Resource menuju Jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (PT. TAS). Minggu, (27/4/2025).

 

Iklan 300x600

Dalam wawancara langsung dengan media, Satriadin menyatakan bahwa aktivitas tersebut patut diduga melanggar hukum, sebab PT. St. Nikel Resource diduga belum memiliki dokumen yang lengkap, namun telah melakukan aktivitas produksi, penjualan, serta hauling menggunakan jalan umum.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Utara Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Penusukan akibatkan Korban Meninggal

 

Sementara itu, melalui perwakilannya, Lukman Sukawati dan Jabal Nur, PT. St. Nikel Resource mengklaim bahwa dokumen mereka telah lengkap.

 

Namun, Satriadin menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tahun 2024–2025, PT. St. Nikel Resource tidak tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

 

DPD LIRA Konawe mendesak Polres Konawe untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Satriadin menyayangkan sikap Polres Konawe yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling PT. St. Nikel Resource, terutama yang berlangsung pada malam hari. Ia mempertanyakan integritas pihak kepolisian dan mempertanyakan apakah ada “angin masuk” atau ketidakberdayaan Polres Konawe di bawah kepemimpinan baru.

Baca Juga :  Tim Hukum FORKAM Adukan PT. BMS ke Polres Metro Jakarta Barat

 

“Kalau memang dokumen mereka lengkap, buktikan secara terbuka kepada publik! Tunjukkan dokumen RKAB dan izin penggunaan jalan umum yang sah,” tegas Satriadin.

 

Lebih lanjut, DPD LIRA Konawe berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Satriadin menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Sebab, menurut data Kementerian ESDM, hanya 63 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang disetujui RKAB-nya, dan khusus di Kabupaten Konawe hanya empat perusahaan yang telah memiliki RKAB sah.

Baca Juga :  Lurah Marunda mengklarifikasi bahwa tidak benar rumah dinas di jadikan tempat usaha ketring

 

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Satriadin.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!