Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Coreng Pemerintahan Prabowo – Gibran, Mendes Yandi Harus Dicopot

1014
×

Coreng Pemerintahan Prabowo – Gibran, Mendes Yandi Harus Dicopot

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Terbukti Cawe-Cawe, PB PMII Minta Prabowo Segera Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Iklan 300x600

Jakarta, – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Yandri ini adalah pejabat negara, dan sudah sangat jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Hendra di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :  Gelar Rakortas 2024, Jasa Raharja Berkomitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

Hendra mengatakan Yandri adalah pejabat negara sudah terbukti melanggar UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Hendra menjelaskan salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratu adalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :  TRISAKTI & FRIENDS FOR AMIN mengajak masyarakat yang masih cinta bangsa dan tanah air untuk bergerak

Dalam acara tersebut, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut secara tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Baca Juga :  Apel Malam Tiga Pilar Untuk Ciptakan Wilayah Menteng Dan Sekitarnya Aman

PB PMII menilai hal tersebut sangat ironis dan sangat disayangkan seorang bawahan Presiden Prabowo Subianto terbukti melabrak etik dan aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. PB PMII menaruh rasa tidak percaya kepada Menteri Desa dan PDT tersebut.

“Kami ingin menegaskan agar Mendes Yandri segera dicopot secara tidak hormat. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kementerian Desa dan PDT,” tandasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!