detikdjakarta.com – dalam penjelasannya bahwa kabupaten konawe adalah kabupaten yang sumber daya alamanya sangat berlimpah akan tetapi di beberapah titik wilayah kabupaten konawe sering terjadi bencana banjir sperti contoh di kecamatan pondidaha, anggaberi dan kecamatan uepai
sumantri juga mengapresiasi kepada pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah terkait pembangunan bendungan ameroro yang notabenenya memberikan dampak positip kepada seluruh masyarakat konawe terutama penyediaan air baku untuk kepentikan seluruh petani sawah, dan petani lainya dan mencegah terjadinya banjir di kabupaten konawe.
“untuk di beberapah kecamatan desa dan kelurahan yang terkena dampak sosial khususnya di kecamatan uepai di desa talata kabupaten koltim desa baruga dan desa tamesandi di kabupaten konawe bahwa penanganan dampak sosial pembangunan bendungan ameroro sangat saya apresiasi dan mendukung kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sangat memperhatikan masyarakat yang terkena dampak khususnya di kecamatan uepai di beberapa desa” tuturnya
akan tetapi lanjut sumantri dia juga katakan bahwa lahirnya segelintir orang yang di duga mencoba memanifulasi dan memanfaatkan situasi agar mendapatkan dana bantuan sosial atau DAMSOS serta diduga juga memalsukan data Damsos sehingga banyak masyarakat yang keberatan karna ulah dari orang2 yg berniat mementingkan dirinya sendiri serta tidak melakukan penggarapan di areal IPPKH.
“Maka dari saya pribadi menegaskan dan meminta kepada instansi terkait dalam hal ini BALAI WILAYAH IV KENDARI agar tidak melakukan pembayaran santunan dampak sosial masyarakat yang tidak sesuai dan tdk memenuhi sarat PERPRES 62 tahun 2018” ucap sumantri.
Ia meminta kepada beberapah desa sebut saja desa BARUGA, DESA TAMESANDI yang bertempat di kabupaten konawe, dan DESA TALATA yang bertempat di kab. koltim agar membatalkan SURAT KETERANGAN LAHAN GARAPAN ( SKLG ) karna ada beberapah akonum yg mencoba membuat kepalsuan dan manipulasi data tersebut tutur sumantri bupati LSM LIRA KONAWE.
terakhir sumantri mengatakan dan menegaskan agar beberapah KADES harus benar2 menjalankan dan mengikuti perpres nomor 62 tahun 2018, kalau tidak mengikuti aturan dan regulasi tersebut maka tunggu kehadiran saya di desa bapak. tegas sumantri