Jakarta, 18 Februari 2025 – Penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan Revisi KUHAP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Pengamat Hukum Rahmat Djimbula.
Rahmat Djimbula mengatakan bahwa penerapan Asas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan memiliki hak untuk menentukan apakah suatu perkara dapat ditindaklanjuti atau tidak, ini yang perlu kita garis bawahi karena jika Kejaksaan mempunyai wewenang seperti itu maka ada kemungkinan suatu perkara dapat diberhentikan jika terjadi konflik kepentingan dengan negara.
Rahmat melanjutkan, kejaksaan juga akan menjadi lembaga yang Soperbody dan Abuse of Power, apabila tidak memiliki sistem kontrol yang baik maka ini dapat membahayakan sistem penegakan hukum di negara kita.
Asas Dominus Litis juga akan menyebabkan konflik antara penegak hukum, seperti kita ketahui bahwa kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah kewenangan pihak kepolisian, itu artinya apabila Asas Dominus Litis ini diterapkan maka Kejaksaan akan mengambil alih kewenangan kepolisian untuk melakukan penyidikan secara penuh.
Kami juga melihat bahwa RUU Kejaksaan ini dapat membuat Kejaksaan menjadi Super Power, Imunitas Kejaksaan, dan tidak adanya transparansi penegakan hukum di lembaga Kejaksaan. Karena Polri yg ataupun KPK tidak akan memiliki wewenang lagi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang tersandung hukum, hal tersebut karena memerlukan izin dari Jaksa Agung, dan apabila tidak mendapat izin maka tidak bisa melakukan pemeriksaan atapun penyelidikan. Kekuasaan absolud Jaksa dapat membuat mereka terlalu dominan, sehingga penegakan hukum akan menjadi kacau dan tidak terkendali.
Apalagi jika nanti yang tersandung hukum merupakan orang yang berada dilingkaran kekuasaan ataupun yang memiliki hubungan baik dengan Jaksa Agung, maka akan sulit untuk di tangkap karena semuanya harus mendapat izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan.
Olehnya itu Rahmat Djimbula berharap DPR dapat mempertimbangkan kembali terkait dengan wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP, yang telah masuk dalam 41 Prolegnas prioritas 2025.