Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

RUU KEJAKSAAN MENUAI POLEMIK, KETUM FORMAPUM RAHMAT DJIMBULA ANGKAT BICARA.

535
×

RUU KEJAKSAAN MENUAI POLEMIK, KETUM FORMAPUM RAHMAT DJIMBULA ANGKAT BICARA.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 18 Februari 2025 – Penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan Revisi KUHAP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Pengamat Hukum Rahmat Djimbula.

Rahmat Djimbula mengatakan bahwa penerapan Asas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan memiliki hak untuk menentukan apakah suatu perkara dapat ditindaklanjuti atau tidak, ini yang perlu kita garis bawahi karena jika Kejaksaan mempunyai wewenang seperti itu maka ada kemungkinan suatu perkara dapat diberhentikan jika terjadi konflik kepentingan dengan negara.

Iklan 300x600

Rahmat melanjutkan, kejaksaan juga akan menjadi lembaga yang Soperbody dan Abuse of Power, apabila tidak memiliki sistem kontrol yang baik maka ini dapat membahayakan sistem penegakan hukum di negara kita.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Korsa, Lanal Nias Bekerjasama Dengan RRI Gunungsitoli dan RRI Nias Selatan Gelar Outbond

Asas Dominus Litis juga akan menyebabkan konflik antara penegak hukum, seperti kita ketahui bahwa kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah kewenangan pihak kepolisian, itu artinya apabila Asas Dominus Litis ini diterapkan maka Kejaksaan akan mengambil alih kewenangan kepolisian untuk melakukan penyidikan secara penuh.

Kami juga melihat bahwa RUU Kejaksaan ini dapat membuat Kejaksaan menjadi Super Power, Imunitas Kejaksaan, dan tidak adanya transparansi penegakan hukum di lembaga Kejaksaan. Karena Polri yg ataupun KPK tidak akan memiliki wewenang lagi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang tersandung hukum, hal tersebut karena memerlukan izin dari Jaksa Agung, dan apabila tidak mendapat izin maka tidak bisa melakukan pemeriksaan atapun penyelidikan. Kekuasaan absolud Jaksa dapat membuat mereka terlalu dominan, sehingga penegakan hukum akan menjadi kacau dan tidak terkendali.

Baca Juga :  KETUM DPP AWDI MENGUTUK KERAS ZIONIS ISRAEL YANG MENGANIAYA DAN MEMBUNUH WARTAWAN.

Apalagi jika nanti yang tersandung hukum merupakan orang yang berada dilingkaran kekuasaan ataupun yang memiliki hubungan baik dengan Jaksa Agung, maka akan sulit untuk di tangkap karena semuanya harus mendapat izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan.

Olehnya itu Rahmat Djimbula berharap DPR dapat mempertimbangkan kembali terkait dengan wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP, yang telah masuk dalam 41 Prolegnas prioritas 2025.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!