Jakarta | Detikdjakarta.com – Dalam Sambutannya, sekjen pendopo rakyat jakarta, mengucapkan kata sambutan, dan ucapan kepada, kepala dinas perumahan, dan permukiman provinsi DKJ Jakarta, beserta staf, yang kami hormati, pendiri ketua umum, sekjen dan seluruh pengurus dari pendopo rakyat Jakarta, perkenalkan nama saya Ahmad Yani.SE.SH,MH, divisi hukum dari pendopo rakyat jakarta ” ingin menyampaikan terima kasih, telah menerima kedatangannya di kantor dinas perumahaan jakarta’ tanggal 20 februari 2025 ” tuturnya di depan awak media.
Dalam kata sambutannya, Advokad Ahmad yani selaku sekjen pendopo rakyat jakarta berkata, bahwasaanya untuk menyikapi dan merespon apapun kejadian yang ada di Jakarta timur, di Jakarta Selatan maupun di Jakarta utara, sangat di perlukan kerjasama dalam hal ini pihak terkait, dinas perumahaan Rakyat.
Satu harapan kami pada saat, SKPD – SKPD terutama SKPD dinas perumahan DKJ Jakarta pada saat membuat aturan pada saat membahas sebuah program, apakah sebelumnya tidak dikaji bahwa baik dari sisi teknis hukumnya, baik dari sisi nilai moral, dan kemanusiaan dan sampai warga Jakarta diperlakukan seperti itu” harapnya.
karena bagaimanapun juga, saya pernah mendampingi almarhumah, bahkan saya mengawal kasus seorang ibu seorang pejuang membela keadaan , di Jakarta ini warisnya yang masih notabene berktp di DKJ dikeluarkan hanya dengan status singkat pendapat dengan kalian bisa di sampaikan oleh ketua Jakarta timur.”imbuhnya.
Bahwasanya, menikah doa-doa itu urusan Tuhan, bukan urusan kepala dinas dan itu melanggar dari sisi normatif kemanusiaan. kita berbicara Pak KTP DKJ, diakui legacy-nya kartu keluarga DKJ diakui oleh pemerintah, sedangkan rumah susun ini juga kan bersifat mewah, kenapa tidak diberikan kesempatan selama masih berkaitan punya hubungan kelautan darah punya Rossa dan keluarga anda dan kekerabatan dan tingkat rumah susun itu.” Tuturnya di depan awak media.
Tidak diperhatikan kenapa tidak diberikan kesempatan, mau ke mana mereka satu hal masalah pembatasan masa usia sewa-menyewa, selama warganya masih mampu selama warganya masih membayar jangan mempersulit dengan mekanisme birokrasi yang amat panjang, melayani untuk mempermudah segala urutan ke masyarakat.”tuturnya Advokad Ahmad Yani SE,SH,MH.
Mohon maaf tidak mengurangi bentuk segala hormat kami, terhadap seluruh SKPD yang ada didkj
Dinas perumahaan, kami berharap Jangan mempersulit urusan ke masyarakat, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. mengapa dari sebagian rumah susun yang mereka tempati, yang tanggung jawab siapa, dan menurut undang-undang dasar 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak- anak telantar ditanggung negara, dan permasalahan apalagi yang menyangkut rumah susun sudah di atur UUD45, dan sudah diatur dalam pengelolaan rumah susun itu sendiri ” tutupnya
(Red/ JY)